Malah masyarakat atau publik bisa tambah menduga akan kepalsuan ijazah tersebut, bila para tergugat tidak menghadapinya di pengadilan yang sementara digelar.
Peristiwa hukum harus dipahami menjadi satu kesatuan peristiwa yang wujud nyata serta intelektual dan bukan liar di publik. Jangan mrnambah keraguan publik atau masyarakat.
Bukan menjadi satu keadaan yang dibuat-buat tapi kasus  ini sudah difasilitas negara sebagai negara hukum yang harus diprioritaskan dengan pendekatan secara ilmu hukum di depan pengadilan.
Bagaimana pendapat Anda
Jakarta, 26 Oktober 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H