Jadi harapannya kepada Mas Menteri Nadiem cabut poin (Pasal 4) tentang substansi pakaian adat dari Permendiknas tersebut.
Bagaimana pendapat Anda?
Jakarta, 24 Oktober 2022
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!