"Kebijakan populis seperti yang dilakukan oleh Nadiem Anwar Makarim (Menteri Dikbudristek) tentang pakaian adat siswa sekolah, ini bertentangan program Revolusi Mental dalam menutup celah atau mencegah potensi korupsi." Asrul Hoesein, Founder GiF Jakarta.
Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan aturan baru mengenai seragam sekolah dan yang kontroversi adalah perihal pakaian adat bagi peserta didik sekolah.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam aturan itu, diberlakukan bagi siswa Siswa dan Siswi untuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan pengadaannya oleh orang tua siswa.
Permendikbud Nomor 50 tahun 2022, merupakan aturan lanjutan dari Perpres Nomor 71 tahun 2018 mengenai penggunaan baju di dalam kegiatan resmi.
Dalam Perpres Nomor 71 tahun 2018 tentang penggunaan baju di dalam kegiatan resmi. Di situ, ada prasa atau bahasa yang dipakai adalah pakaian adat, dari sanalah muncul ide seragam pakaian atau baju adat ini.
Kebijakan Populis
Sebaiknya dan sangat bijak Mas Menteri Nadiem mencabut Pasal 4 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, khusus yang memberi kewenangan pada pemerintah daerah untuk mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik sekolah.
Mas Menteri Nadiem ini sepertinya tidak punya krearifitas yang lain, mentok idenya ya Mas Nadiem?. Masuk ide bisnisnya ya Mas Menteri.Â
Kebijakan Mas Menteri Nadiem itu, akan cipta potensi bancakan korupsi saja, dimana kita tahu bersama bahwa yang mau di korupsi saja tidak ada di republik ini.