Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menteri Nadiem, Harap Cabut Pasal 4 Permendikbud 50/2022, Potensi Korupsi

24 Oktober 2022   18:23 Diperbarui: 24 Oktober 2022   18:27 560
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dikbudristek. Sumber: Kompas

"Kebijakan populis seperti yang dilakukan oleh Nadiem Anwar Makarim (Menteri Dikbudristek) tentang pakaian adat siswa sekolah, ini bertentangan program Revolusi Mental dalam menutup celah atau mencegah potensi korupsi." Asrul Hoesein, Founder GiF Jakarta.

Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan aturan baru mengenai seragam sekolah dan yang kontroversi adalah perihal pakaian adat bagi peserta didik sekolah.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam aturan itu, diberlakukan bagi siswa Siswa dan Siswi untuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan pengadaannya oleh orang tua siswa.

Permendikbud Nomor 50 tahun 2022, merupakan aturan lanjutan dari Perpres Nomor 71 tahun 2018 mengenai penggunaan baju di dalam kegiatan resmi.

Dalam Perpres Nomor 71 tahun 2018 tentang penggunaan baju di dalam kegiatan resmi. Di situ, ada prasa atau bahasa yang dipakai adalah pakaian adat, dari sanalah muncul ide seragam pakaian atau baju adat ini.

Kebijakan Populis

Sebaiknya dan sangat bijak Mas Menteri Nadiem mencabut Pasal 4 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, khusus yang memberi kewenangan pada pemerintah daerah untuk mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik sekolah.

Mas Menteri Nadiem ini sepertinya tidak punya krearifitas yang lain, mentok idenya ya Mas Nadiem?. Masuk ide bisnisnya ya Mas Menteri. 

Kebijakan Mas Menteri Nadiem itu, akan cipta potensi bancakan korupsi saja, dimana kita tahu bersama bahwa yang mau di korupsi saja tidak ada di republik ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun