Etilen Glikol adalah senyawa pelarut organik dengan rasa manis yang bisa saja disalahgunakan untuk pelarut obat. Biasanya zat tersebut digunakan untuk mengganti propilen glikol atau polietilen glikol.
Maka harus ada cek dan rechek yang valid di laboratorium. Bukan hanya harus diteliti zat Etilen Glikol pada proses produksi obat itu saja, tapi perlu diperiksa wadah atau kemasan obat sirup tersebut, bila menggunakan kemasan berbahan baku PET.
Kalau menggunakan kemasan plastik PET, perlu diteliti ambang batas migrasi Etilen Glikol ke isi kemasan yang berupa cair atau sirup tersebut dengan beri label agar ada petunjuk pada konsumen (pemakai).
Adapun kemasan PET ini banyak digunakan pada wadah air minum, dan yang paling banyak beredar masif di pasaran saat ini adalah kemasan air minum (seperti botol bening).
Termasuk juga bahan baku dari Galon Sekali Pakai (GSP), ada mengandung senyawa Etilen Glikol, jadi harus diberi label bebas cemaran zat Etilen Glikol. Sebagaimana pada Galon Guna Ulang (GGU) yang mengandung zat BPA.
Diharapkan BPOM membuat penelitian yang komprehensif bahwa dari mana sumber Etilen Glikol yang ada dalam obat sirup tersebut, apa dari kemasan atau pada proses produksinya sudah mengandung Etilen Glikol, atau bukan migrasi Etilen Glikol dari kemasannya.
BPOM sekaligus memberikan peringatan atau petunjuk berupa pelabelan pada semua kemasan, baik pada makanan, minuman dan obat. Khususnya kemasan yang menggunakan plastik PET atau plastik sekali pakai (PSP).
Maka dapat disimpulkan bahwa bukan hanya GGU yang harus di label zero BPA, tapi juga GSP harus di label zero Etilen glikol. Intinya semua kemasan harus dijamin aman terhadap migrasi zat racun.
"Zat Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG), selain terdapat pada kemasan obat-obatan, ini juga terdapat dalam kemasan air minum yang menggunakan jenis plastik Polietilena Tereftalat (PET), salah satunya pada galon air mineral sekali pakai."
Kapolri Bentuk Tim Investigasi
Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) meminta pada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut dugaan tindak pidana pada kasus gagal ginjal akut pada anak, dengan menelisik penyebabnya.