"Etilen Glikol (EG) adalah senyawa organik yang digunakan sebagai bahan mentah dalam pembuatan fiber poliester, industri pabrik, serta polietilena tereftalat (PET) yang digunakan pada botol plastik." Wikipedia
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana merevisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan, untuk memberi label BisPhenol-A (BPA).
Khususnya yang akan disasar BPOM adalah pelabelan BPA pada Galon Guna Ulang (GGU) air mineral, namun hal ini terjadi pro-kontra karena dianggap belum ada penelitian yang komprehensif oleh BPOM.
Belum selesai isu BisPhenol-A (BPA) merebak di kalangan pengusaha air minum di Indonesia. Kini ramai lagi di dunia farmasi atas adanya zat Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) pada obat sirup yang mengakibatkan gagal ginjal.
Sementara BPOM dalam pembahasan pelabelan zat BPA di GGU juga pihak terkait seperti Menkes, Kepala BKKBN, DPR minta BPOM lakukan penelitian dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Kini muncul masalah baru lagi yaitu zat Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yang diduga mencemari obat-obatan berbentuk sirup.Â
Ini belum diketahui sumbernya dari mana, apa berasal dari proses produksi obat sirup atau migrasi dari kemasannya.
Etilen glikol ini diketahui menyebabkan terjadinya penyakit ginjal akut pada anak-anak yang mengonsumsinya. Bisa jadi bukan hanya pada anak-anak, tapi juga pada orang dewasa.
Sebagaimana ditemukan zat Etilen glikol pada pangan dan obat oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memiliki risiko pada ginjal, seperti kasus yang terjadi di Gambia, Afrika Barat.
Informasi kepada pemerintah cq: Menteri Kesehatan dan BPOM bahwa sumber zat Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) antara lain berasal dari kemasan PET (Polietilen Tereftalat), dimana plastik PET menggunakan senyawa Etilen Glikol sebagai aditif.