"Kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, harus segera mencabut Pergub No. 142 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (Pergub 142/2019), karena melanggar UUPS dan KUH Perdata." H. Asrul Hoesein, Founder Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) Jakarta.
Pj Gubernur Jakarta Harus Cabut Pergub Larangan Kantong Plastik di Toko Ritel, Rugikan Konsumen dan Industri
Sebagai lanjutan artikel di Kompasiana dengan judul Pj Gubernur Jakarta Heru Baru Saja Dilantik Sudah Keliru, Warga Bisa Gugat Soal Sampah. Klik di Sini.
Sangat perlu penulis ingatkan kepada Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi agar ekstra hati-hati menyikapi soal sampah ini.
Baca juga:Â Gubernur Jakarta dan Bali Keliru Sikapi Sampah Plastik.
Termasuk pelarangan plastik sekali pakai (PSP), lebih khusus pelarangan penggunaan kantong plastik. Itu keliru, bukan demikian solusi plastik. Itu hanya persaingan bisnis, ahirnya konsumen atau masyarakat yang dirugikan.
Diharapkan Pj Gubernur Jakarta agar cabut Peraturan Gubernur (Pergub) No. 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (Pergub 142/2019).
Pergub 142/2019 sangat prematur karena melanggar regulasi sampah baik nasional maupun melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Jakarta.
Baca juga:Â Kebijakan Prematur Pergub Jakarta Larangan Kantong Plastik
Pelaksanaan daripada Pergub 142/2019 itu, terjadi penjualan kantong belanja di semua Toko Ritel di DKI Jakarta sampai sekarang. Kalau tidak beli kantong belanja, maka toko ritel tidak siapkan. Semua kebijakan itu harus dihentikan, merugikan konsumen (Toko Ritel melanggar Pasal 15 Pergub 142/2019)
Hal kebijakan Pergub 142/2019 melanggar UU. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS), KUH Perdata dan juga melanggar Perda No.3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Jakarta.
Maka solusi yang seharusnya laksanakan Perda Sampah Jakarta, tentu akan terjadi minimalisasi sampah ke TPST Bantargebang. Juga dalam regulasi sampah tidak ada satupun prasa atau kata dan kalimat yang tertulis larangan penggunaan produk dalam solusi sampah.
Baca juga:Â Sampah Plastik Dijadikan Tirai Kebobrokan Pengelolaan Sampah Indonesia
Tapi solusi sampah yang harus dijalankan pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) yang diamanatkan dalam regulasi tersebut adalah pengelolaan sampah di kawasan timbulannya dengan berdasar pada Pasal 11,12,13,21 dan 45 UUPS yang dibarengi dengan pelaksanaan Pasal 44 UUPS yang mengamanatkan kepada pemda untuk membuat perencanaan penutupan TPA.
Jadi seharusnya Pergub 142/2019 ini dihentikan dan segera dicabut karena kebijakan yang dipaksakan dan akan berakibat fatal merugikan industri, supplier, pedagang dan masyarakat konsumen.
Baca juga:Â Setop Piala Adipura: Hanya Pembohongan dan Pembodohan Publik
Kalau Pergub 142/2019 ini tetap diberlakukan, maka sama saja Gubernur Jakarta menyuruh toko ritel melanggar kewajibannya menyiapkan kantong belanja.
Ini dalam Pasal 15 Pergub 142/2019 pada ayat (1) Toko Ritel harus menyiapkan kantong plastik ramah lingkungan. Nah ini juga mereka tidak penuhi kewajiban memberi gratis kantong atau wadah yang disebut ramah lingkungan, malah Toko Ritel menjualnya.
Jadi kantong belanja di toko ritel merupakan hak konsumen menerima barang yang beli bersama kantong atau wadah, jadi kewajiban penjual atau pedagang untuk memberi gratis kantong belanja, pada saat menyerahkan barang dagangannya. Â
Bagaimana pendapat Anda?
Jakarta, 22 Oktober 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H