Menanggapi pemberitaan Detik.Com di "Anies Luncurkan Fasilitas Pengelolaan Sampah Rp 1 T di TPST Bantargebang". Hal ini akan menghambat laju perjalanan Anies Baswedan pada kandidasi Pilpres 2024. Baca beritanya dan klik di Sini.
Begini ceritanya, silakan baca artikel ini sampai habis, biar tidak keliru dalam mengambil keputusan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meluncurkan fasilitas pengelolaan sampah landfill mining dan refused-derived fuel (RDF) Plant TPST Bantargebang Kota Bekasi, Jawa Barat (10/10/2022).
Bukan cuma Anies yang selalu menyebut pertama di Indonesia, bila bicara pengelolaan sampah dengan skala besar. Namun pada ahirnya semua proyek sampah itu mangkrak, karena melanggar regulasi sampah.
Termasuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), juga menyebut hal yang sama, saat meresmikan instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo, di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur (Jatim), Kamis (06/05/2021). Baca beritanya dan Klik di Sini.
PLTSa atau PSEL Benowo yang dimulai sejak 2021 itu, Pemkot Surabaya, masih Tri Rismaharini sebagai Walikota Surabaya menggandeng PT Sumber Organik. Saat itu proses mengolah sampah menjadi listrik masih menggunakan metode Landfill Gas Power Plant. PSEL katanya mampu menghasilkan energi listrik 2 Megawatt dari 600 t/d sampah.
Jauh hari sebelumnya lagi di TPA-TPST Bantargebang Bekasi, juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meresmikan proyek percontohan (pilot project) Pengolahan Sampah Proses Thermal PLTSa Bantargebang dengan kavasitas 100 t/d di Bekasi, Jawa Barat, Senin (25/3/2019).
Semua Tidak Paham Sampah
Baik yang diresmikan Presiden Jokowi di Surabaya dengan kav.600 t/d maupun Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan di Bantargebang Bekasi dengan kav.100 t/d semuanya melanggar regulasi sampah dan dipastikan mangkrak.
Begitu juga yang diresmikan Anies di akhir jabatannya (10/10/22) di Bantargebang dengan output RDF, juga sama melanggar regulasi sampah.