Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Potret Pengelolaan Sampah di Indonesia

13 Oktober 2022   01:31 Diperbarui: 13 Oktober 2022   01:34 582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Permen LHK P.75/2019 melabrak UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Sumber: DokPri

Namun cilokonya, sampai sekarang Permen LHK P.75 itu masih dipertahankan dan dipelihara oleh KLHK dan Menko Marves sebagai leading sektor sampah.

Jadi sesungguhnya KLHK dan Menko Marves ikut melanggar UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Jadi seharusnya aparat penegak hukum, Polisi, Jaksa atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penyidikan (Lidik/Sidik) dugaan korupsi sampah di seluruh Indonesia, mulai KLHK, Menko Marves, Gubernur, Bupati dan Walikota.

Baca juga: Bank Sampah, EPR, dan Kantong Plastik Berbayar

Jadi inti daripada perintah UUPS itu adalah:

1. Pemerintah wajib fasilitasi pilah olah sampah di rumah tangga.
2. Setop sampah ke TPA, bangun control landfill dan sanitari landfill untuk mengolah sampah residu.
3. Laksanakan Pasal 16 UUPS dan cabut Permen LHK P.75.

Baca juga: Pemanfaatan Sampah Rumah Tangga Jadi Tantangan Besar

Itu gambaran atau potret pengelolaan sampah di Indonesia sehingga negara ini masih kondisi darurat sampah.

Baca juga: Sekali Lagi tentang BisPhenol-A Galon Air Minum Mineral, Ini Penting?

Kenapa darurat sampah, karena pemerintah pusat dan daerah semuanya abaikan UUPS. Karena kalau UUPS berjalan, maka tidak ada lagi sampah ke TPA.

Sementara pembiayaan sampah dengan pola angkut sampah ke TPA, disitu banyak dana-dana operasional yang mudah dipermainkan alias dijadikan bancakan korupsi oleh oknum pemerintah pusat dan daerah. Alibinya, silakan aparat penegak hukum, Polisi, Jaksa dan KPK lidik/sidik 514 kabupaten dan kota di Indonesia. APH butuh informasi ril dan akurat sila kontak penulis di 081287783331 atau 08119772131.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun