Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Potret Pengelolaan Sampah di Indonesia

13 Oktober 2022   01:31 Diperbarui: 13 Oktober 2022   01:34 582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kondisi sampah di Jakarta sebelum di angkut ke TPA Bantargebang Bekasi. Sumber: DokPri

"Jadi sesungguhnya KLHK dan Menko Marves serta stakeholder lainnya, ikut melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, karena tidak melaksanakan dengan benar regulasi sampah. Memicu terjadinya korupsi"

Undang-undang 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah - UUPS - sudah berumur 14 tahun, seharusnya sudah banyak perubahan yang bisa dilakukan menuju Indonesia Bersih.

Pemerintah Indonesia membuat target "Indonesia Bersih Sampah 2025" jauh sebelumnya sudah menargetkan "Indonesia Bebas Sampah 2020" tapi bergeser atau digeser oleh KLHK ke 2025, tanpa ada alasan yang disampaikan. 

Sebuah spekulasi maha dahsyat dan memalukan. Karena digeser tanpa alasan. Ini sama saja pemerintah pusat melakukan pembohongan publik. 

Baca juga: Sampah Plastik Dijadikan Tirai Kebobrokan Pengelolaan Sampah Indonesia

Apakah Presiden Jokowi ketahui masalah ini? Pasti tidak mengetahuinya, kelak tahu bisa marah besar. Berarti selama ini pembantu-pembantunya memberi informasi yang tidak benar.

Seharusnya KLHK, membuat sebuah catatan untuk diketahui sebab-musababnya, agar bisa dijadikan landasan untuk reinovasi. Ini KLHK dibawah Menteri LHK Dr. Siti Nurbaya Bakar menggeser tanpa ada penjelasan dan pengakuan atas masalahnya.

UUPS sudah sangat berumur, pasca UUPS sudah empat menteri dan dua presiden, belum ada yang menjalankan dengan serius regulasi tersebut, UUPS. Termasuk Presiden Jokowi pada dua periode ini.

Baca juga: "Human Error Birokrasi" Penyebab Darurat Sampah Indonesia

Substansi daripada UUPS itu adalah tidak boleh lagi mengumpul dan mengangkut sampah dari rumah ke rumah atau dari rumah ke Tempat Pengumpulan sampah Ahir (TPA).

Sampah wajib hukumnya di pilah dan kelola di rumah atau kawasan industri masing-masing sesuai amanat UUPS khususnya Pasal 12, 13, dan 45.

Pengelolaan sampah di rumah atau kawasan sumber timbulan sampah sudah di perkuat lagi dengan Peraruran Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Juga Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Baca juga: Memahami Circular Economi Sampah

Permen LHK P.75/2019 melabrak UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Sumber: DokPri
Permen LHK P.75/2019 melabrak UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Sumber: DokPri

Ada hal yang paling parah tidak dijalankan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai leading sektor sampah, yaitu mandat UUPS untuk menjalankan Pasal 16.

Pasal 16 UUPS tersebut merupakan mandat yang harus dijalankan oleh pemerintah dan DPR RI yaitu membuat Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Pasal 13,14 dan 15 yaitu tanggungjawab perusahaan untuk menarik kemasannya yang berahir menjadi sampah.

Paling menyesatkan adalah Menteri LHK mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen (Permen LHK P.75).

Maksud Permen LHK P.75 itu untuk menjalankan Pasal 15 UUPS, ini penulis membantah keras kebijakan ini karena melanggar Pasal 16 UUPS. Dimana regulasi yang terbit tidak boleh melabrak regulasi diatasnya.

Baca juga: Korelasi Sampah dengan CSR dan EPR

Sangat parah masalah ini, karena penulis sudah sampaikan Menteri LHK dan seluruh kementerian terkait, termasuk Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, hal Permen LHK P.75 yang cacad hukum.

Namun cilokonya, sampai sekarang Permen LHK P.75 itu masih dipertahankan dan dipelihara oleh KLHK dan Menko Marves sebagai leading sektor sampah.

Jadi sesungguhnya KLHK dan Menko Marves ikut melanggar UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Jadi seharusnya aparat penegak hukum, Polisi, Jaksa atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penyidikan (Lidik/Sidik) dugaan korupsi sampah di seluruh Indonesia, mulai KLHK, Menko Marves, Gubernur, Bupati dan Walikota.

Baca juga: Bank Sampah, EPR, dan Kantong Plastik Berbayar

Jadi inti daripada perintah UUPS itu adalah:

1. Pemerintah wajib fasilitasi pilah olah sampah di rumah tangga.
2. Setop sampah ke TPA, bangun control landfill dan sanitari landfill untuk mengolah sampah residu.
3. Laksanakan Pasal 16 UUPS dan cabut Permen LHK P.75.

Baca juga: Pemanfaatan Sampah Rumah Tangga Jadi Tantangan Besar

Itu gambaran atau potret pengelolaan sampah di Indonesia sehingga negara ini masih kondisi darurat sampah.

Baca juga: Sekali Lagi tentang BisPhenol-A Galon Air Minum Mineral, Ini Penting?

Kenapa darurat sampah, karena pemerintah pusat dan daerah semuanya abaikan UUPS. Karena kalau UUPS berjalan, maka tidak ada lagi sampah ke TPA.

Sementara pembiayaan sampah dengan pola angkut sampah ke TPA, disitu banyak dana-dana operasional yang mudah dipermainkan alias dijadikan bancakan korupsi oleh oknum pemerintah pusat dan daerah. Alibinya, silakan aparat penegak hukum, Polisi, Jaksa dan KPK lidik/sidik 514 kabupaten dan kota di Indonesia. APH butuh informasi ril dan akurat sila kontak penulis di 081287783331 atau 08119772131.

Bagaimana pendapat Anda?

Bandung, 13 Oktober 2022

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun