Sampah wajib hukumnya di pilah dan kelola di rumah atau kawasan industri masing-masing sesuai amanat UUPS khususnya Pasal 12, 13, dan 45.
Pengelolaan sampah di rumah atau kawasan sumber timbulan sampah sudah di perkuat lagi dengan Peraruran Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Juga Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Baca juga:Â Memahami Circular Economi Sampah
Ada hal yang paling parah tidak dijalankan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai leading sektor sampah, yaitu mandat UUPS untuk menjalankan Pasal 16.
Pasal 16 UUPS tersebut merupakan mandat yang harus dijalankan oleh pemerintah dan DPR RI yaitu membuat Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Pasal 13,14 dan 15 yaitu tanggungjawab perusahaan untuk menarik kemasannya yang berahir menjadi sampah.
Paling menyesatkan adalah Menteri LHK mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen (Permen LHK P.75).
Maksud Permen LHK P.75 itu untuk menjalankan Pasal 15 UUPS, ini penulis membantah keras kebijakan ini karena melanggar Pasal 16 UUPS. Dimana regulasi yang terbit tidak boleh melabrak regulasi diatasnya.
Baca juga:Â Korelasi Sampah dengan CSR dan EPR
Sangat parah masalah ini, karena penulis sudah sampaikan Menteri LHK dan seluruh kementerian terkait, termasuk Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, hal Permen LHK P.75 yang cacad hukum.