Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Potret Pengelolaan Sampah di Indonesia

13 Oktober 2022   01:31 Diperbarui: 13 Oktober 2022   01:34 582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sampah wajib hukumnya di pilah dan kelola di rumah atau kawasan industri masing-masing sesuai amanat UUPS khususnya Pasal 12, 13, dan 45.

Pengelolaan sampah di rumah atau kawasan sumber timbulan sampah sudah di perkuat lagi dengan Peraruran Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Juga Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Baca juga: Memahami Circular Economi Sampah

Permen LHK P.75/2019 melabrak UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Sumber: DokPri
Permen LHK P.75/2019 melabrak UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Sumber: DokPri

Ada hal yang paling parah tidak dijalankan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai leading sektor sampah, yaitu mandat UUPS untuk menjalankan Pasal 16.

Pasal 16 UUPS tersebut merupakan mandat yang harus dijalankan oleh pemerintah dan DPR RI yaitu membuat Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Pasal 13,14 dan 15 yaitu tanggungjawab perusahaan untuk menarik kemasannya yang berahir menjadi sampah.

Paling menyesatkan adalah Menteri LHK mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen (Permen LHK P.75).

Maksud Permen LHK P.75 itu untuk menjalankan Pasal 15 UUPS, ini penulis membantah keras kebijakan ini karena melanggar Pasal 16 UUPS. Dimana regulasi yang terbit tidak boleh melabrak regulasi diatasnya.

Baca juga: Korelasi Sampah dengan CSR dan EPR

Sangat parah masalah ini, karena penulis sudah sampaikan Menteri LHK dan seluruh kementerian terkait, termasuk Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, hal Permen LHK P.75 yang cacad hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun