Penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum untuk menggugat (perdata) Jokowi atas dugaan ijazah palsu yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dilansir dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022). Klik di Sini SIPP
Gugatan itu didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. (Baca: di SIPP PN Jakarta Pusat).
Diharapkan Presiden Jokowi tuntaskan masalah ini, jangan biarkan bergulir dan terus bergulir di publik. Tunjukkan ijazah aseli itu di Pengadilan, biar wacana ini berhenti. Jangan disepelekan. Apalagi dalam masa tahun politik.
Begitu juga Tim Istana, jangan jawab wacana ijazah palsu ini di media, tapi jawab melalui jalur hukum. Karena kalau hanya debat kusir di media, publik bisa saja percaya bahwa ijazah itu memang palsu.
Ini barang lama (2019) muncul kembali (2024) di permukaan, sebenarnya Presiden Jokowi sudah saatnya kick balik penggugat ini bila memamg bisa dibantah gugatan itu.
Presiden Jokowi jangan biarkan kasus ini bergulir tanpa diputuskan inkra oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ini meresahkan, rakyat pasti ikut resah karena presiden itu simbol negara yang harus dijaga dan dihormati.
Sebaiknya Presiden Jokowi bentuk Tim Kuasa Hukum untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum, ladeni gugatan itu. Jangan diselesaikan secara internal.
Begitu juga Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, dimana ijazah S-1 Jokowi itu diterbitkan. Seharusnya buat pernyataan resmi dengan dukungan bukti-bukti, seperti absensi kuliah sampai pada penyelesaian tugas ahir Jokowi, tampilkan semua di pengadilan. Jangan melalui penjelasan media, tapi melalui institusi hukum di Indonesia.
Potensi SI MPR RI
Penggugat meminta Presiden Jokowi harus legowo menyatakan berhenti dari jabatannya, sebagai konsekuensi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kalau memang ijazah S-1 Universitas Gajah Mada Yogyakarta (UGM) itu palsu?!
Tentu selanjutnya, MPR RI segera melakukan Sidang Istimewa MPR dengan agenda pemberhentian Jokowi dari Jabatan Presiden RI periode 2019-2024, Demikian pernyataan pengacara penggugat. (Baca: Klik di Sini).
Kalau terbukti bahwa ijazah itu memang palsu, bukan hanya soal perdata, tapi ada konsekuensi pidana di dalam masalah ini.
Penulis rasanya tidak percaya ijazah Presiden Jokowi palsu, sungguh sangat mengherankan dan sekali lagi tidak percaya, tapi juga koq selalu muncul dan saat ini resmi digugat di PN Jakarta Pusat.
Jokowi sebelum menjadi presiden, telah melewati beberapa kali jabatan seperti Walikota, Gubernur. Tentu bersentuhan dengan keperluan ijazah tersebut yang dipergunakan mendaftar di KPU. Â KPU tentu melakukan verifikasi.
KPU Cs Ikut Digugat, Selain Jokowi
Selain Presiden Jokowi sebagai tergugat I, juga ikut digugat adalah; tergugat II Komisi Pemilihan Umum (KPU); tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti).
Seharusnya penggugat, juga menggugat sekolah atau perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah itu. Bukan hanya Kemenristekdikti saja yang digugat. Biar sempurna gugatannya.
Menurut penulis, sepertinya gugatan Bambang Tri Mulyono ini salah alamat, harusnya yang tergugat adalah institusi yang menerbitkan ijazah itu, bukan Jokowi. Ada kemungkinan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak gugatan ini. Selanjutnya pihak Jokowi bisa gugat balik si penggugat.
Dalam gugatan tersebut disebut Jokowi bersama tergugat lainnya telah memberikan dokumen palsu berupa ijazah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Dokumen yang diduga tidak benar, dan itu digunakan sebagai kelengkapan syarat pencalonan pada Pilpres 2019 yang diserahkan ke KPU.
Dalam berbagai pemberitaan, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwanto mengatakan agar aparat untuk tidak terlalu menggubris aduan tesebut. Dini menyebut perkara yang digugat adalah perkara kecil.
Seharusnya Dini selaku Stafsus Presiden tersebut tidak boleh menganggap remeh masalah ini dan melarang pengadilan untuk tidak menggubris si pelapor. Lalu menganggap soal ijazah ini kecil.
Harusnya Dini hargai dan hadapi laporan itu kelak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, disana tempatnya dibuktikan.
Kalau penggugat tidak bisa membuktikan kebenarannya, berarti bisa kembali terancam bagi dirinya. Tapi ini tidak boleh dibiarkan saja atau dimaafkan. Kalau memang penggugat hanya main-main, gugat balik pada saat gelar sidang kedua.
Harus ada efek jera kepada penggugat bila memang tidak benar, yaitu gugat balik. Biar ada unsur pembelajaran kepada oknum-oknum atau masyarakat yang bermain dalam hukum.Â
Termasuk ini merupakan edukasi hukum pada masyarakat. Karena memang di Indonesia sangat marak penggunaan ijazah palsu. Orang terlalu mengejar jazah, walau otaknya nol.
Presiden Jokowi serta para tergugat lainnya, hadapi saja, buktikan kalau ijazah yang diduga palsu tersebut tidak mempunyai bukti, atau gugatan itu tidak benar.
Kalau memang benar dan terbukti gugatan itu sesuai hasil sidang perdata PN Jakarta Pusat, maka harus terima sanksinya dari Pengadilan Negeri. Termasuk pada institusi yang mengeluarkan ijazah itu.
Begitu pula pada saat yang sama. Atau sidang gugatan perdata berlangsung, para tergugat dapat menggugat balik secara langsung kepada penggugat.
Agar masalah ini transparan dan terbuka di publik, supaya media TV menyiarkan langsung sidang gugatannya.
Bagaimana pendapat Anda?
Ref: satu]
Jakarta, 11 Oktober 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H