Penggugat meminta Presiden Jokowi harus legowo menyatakan berhenti dari jabatannya, sebagai konsekuensi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kalau memang ijazah S-1 Universitas Gajah Mada Yogyakarta (UGM) itu palsu?!
Tentu selanjutnya, MPR RI segera melakukan Sidang Istimewa MPR dengan agenda pemberhentian Jokowi dari Jabatan Presiden RI periode 2019-2024, Demikian pernyataan pengacara penggugat. (Baca: Klik di Sini).
Kalau terbukti bahwa ijazah itu memang palsu, bukan hanya soal perdata, tapi ada konsekuensi pidana di dalam masalah ini.
Penulis rasanya tidak percaya ijazah Presiden Jokowi palsu, sungguh sangat mengherankan dan sekali lagi tidak percaya, tapi juga koq selalu muncul dan saat ini resmi digugat di PN Jakarta Pusat.
Jokowi sebelum menjadi presiden, telah melewati beberapa kali jabatan seperti Walikota, Gubernur. Tentu bersentuhan dengan keperluan ijazah tersebut yang dipergunakan mendaftar di KPU. Â KPU tentu melakukan verifikasi.
KPU Cs Ikut Digugat, Selain Jokowi
Selain Presiden Jokowi sebagai tergugat I, juga ikut digugat adalah; tergugat II Komisi Pemilihan Umum (KPU); tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti).
Seharusnya penggugat, juga menggugat sekolah atau perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah itu. Bukan hanya Kemenristekdikti saja yang digugat. Biar sempurna gugatannya.
Menurut penulis, sepertinya gugatan Bambang Tri Mulyono ini salah alamat, harusnya yang tergugat adalah institusi yang menerbitkan ijazah itu, bukan Jokowi. Ada kemungkinan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak gugatan ini. Selanjutnya pihak Jokowi bisa gugat balik si penggugat.
Dalam gugatan tersebut disebut Jokowi bersama tergugat lainnya telah memberikan dokumen palsu berupa ijazah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Dokumen yang diduga tidak benar, dan itu digunakan sebagai kelengkapan syarat pencalonan pada Pilpres 2019 yang diserahkan ke KPU.
Dalam berbagai pemberitaan, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwanto mengatakan agar aparat untuk tidak terlalu menggubris aduan tesebut. Dini menyebut perkara yang digugat adalah perkara kecil.