Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Saatnya Febri Cs Gugurkan Image Buruk Advokat "Maju Tak Gentar Membela yang Bayar"

6 Oktober 2022   05:05 Diperbarui: 6 Oktober 2022   05:12 755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Febri Diansyah dan Rasamala Ritonang. Sumber: KabarKalimantan

Daripada pengacara yang belum punya reputasi, itu dengan mudah bisa terjerumus karena bujuk rayu materi. Gampang diterima, karena belum ada pertarungan reputasi.

Tinggal kita tunggu apakah Febri dan Rasamala bisa obyektif sehingga Ferdy Sambo Cs bisa masuk Gedung Merah Putih diantar oleh Febri dan Rasamala sendiri, karena diduga ada indikasi korupsi dalam kasusnya.

Nah harapannya pada Febri, dengan reputasi yang ia miliki dengan susah payah, tentu tidak semudah menerima imbalan dan bujuk rayu yang bisa menghancurkan karirnya yang sudah dibangun dengan susah payah.

Jadi seharusnya para ahli-ahli hukum yang kurang menerima atau tidak resfek pada Febri, mari coba bersabar dulu dan dukung Febri serta Rasamala agar bisa bekerja obyektif.

Nostalgia Pengalaman Penulis

Sekedar catatan dan informasi ke publik bahwa, ada pengalaman penulis tentang orang bersalah dibela oleh om penulis, seorang Advokat dan Konsultan Hukum Almarhum M. Noeh Halyb yang juga merupakan om dari almarhum Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H. (Staf Ahli Jaksa Agung, era Baharuddin Lopa).

Almarhum M Noeh Halyb salah seorang Dosen Fakultas Hukum Unhas Makassar (beliau tanpa gelar sarjana hukum), juga Penasehat Hukum. Alumni Unhas atau para Pengacara senior di Indonesia pasti kenal M. Noeh Halyb ini.

Beliau ahli hukum pidana, biasa membela orang bersalah. Tapi caranya tetap obyektif, dan bicara jujur apa adanya pada kliennya.

Bahwa nantinya Anda akan dihukum sekian tahun dan seterusnya. Anda tidak bisa bebas, karena Anda melanggar begini dan begitu, ancaman pasal sekian dan sekian, itu yang Anda harus terima. 

Lebih kurang begitu cara M. Noeh Halyb, ahirnya proses penyelesaian perkara lancar. Dia meluruskan dan memgarahkan kliennya kooperatif.

Jadi beliau membela klien benar-benar obyektif, sehingga di segani oleh Polisi, Jaksa, Hakim dan sesama pengacara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun