Daripada pengacara yang belum punya reputasi, itu dengan mudah bisa terjerumus karena bujuk rayu materi. Gampang diterima, karena belum ada pertarungan reputasi.
Tinggal kita tunggu apakah Febri dan Rasamala bisa obyektif sehingga Ferdy Sambo Cs bisa masuk Gedung Merah Putih diantar oleh Febri dan Rasamala sendiri, karena diduga ada indikasi korupsi dalam kasusnya.
Nah harapannya pada Febri, dengan reputasi yang ia miliki dengan susah payah, tentu tidak semudah menerima imbalan dan bujuk rayu yang bisa menghancurkan karirnya yang sudah dibangun dengan susah payah.
Jadi seharusnya para ahli-ahli hukum yang kurang menerima atau tidak resfek pada Febri, mari coba bersabar dulu dan dukung Febri serta Rasamala agar bisa bekerja obyektif.
Nostalgia Pengalaman Penulis
Sekedar catatan dan informasi ke publik bahwa, ada pengalaman penulis tentang orang bersalah dibela oleh om penulis, seorang Advokat dan Konsultan Hukum Almarhum M. Noeh Halyb yang juga merupakan om dari almarhum Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H. (Staf Ahli Jaksa Agung, era Baharuddin Lopa).
Almarhum M Noeh Halyb salah seorang Dosen Fakultas Hukum Unhas Makassar (beliau tanpa gelar sarjana hukum), juga Penasehat Hukum. Alumni Unhas atau para Pengacara senior di Indonesia pasti kenal M. Noeh Halyb ini.
Beliau ahli hukum pidana, biasa membela orang bersalah. Tapi caranya tetap obyektif, dan bicara jujur apa adanya pada kliennya.
Bahwa nantinya Anda akan dihukum sekian tahun dan seterusnya. Anda tidak bisa bebas, karena Anda melanggar begini dan begitu, ancaman pasal sekian dan sekian, itu yang Anda harus terima.Â
Lebih kurang begitu cara M. Noeh Halyb, ahirnya proses penyelesaian perkara lancar. Dia meluruskan dan memgarahkan kliennya kooperatif.
Jadi beliau membela klien benar-benar obyektif, sehingga di segani oleh Polisi, Jaksa, Hakim dan sesama pengacara.