Penulis sarankan pada masyarakat, media dan lainnya agar jangan berhenti kawal kasus ini. Termasuk terus monitoring  Febri dan Rasamala dalam melaksanakan tugasnya selaku pembela FS dan PC.
Tugas pembela adalah menunjukkan kebenaran, karena bisa saja polisi, jaksa, hakim salah atau keliru dalam penuntutannya pada terdakwa. Disini fungsi pembela mengingatkannya pada semua pihak, bukan membela siapa yang bayar.
Begitupula pembela bisa menasehati, mendampingi FS dan PC agar memberi nasrhat secara obyektif dan mengarahkannya berbicara jujur apa adanya.
Jadi harapan penulis pada Febri, Anda tentu paham bagaimama kondisi kinerja pembela selama ini, banyak yang subyektif. Kesempatan meluruskannya.
Sekarang kesempatan Febri menunjukkan kinerja Pembela atau Pengacara yang benar dan obyektif, saatnya Febri ikut mendapat kesempatan memperlihatkan kerja profesi penasehat hukum secara obyektif.
Dalam kasus pembunuhan Berencana ini yang menewaskan Brigadir Yoshua, Timsus Polri sudah menetapkan Ferdi Sambo, Barada Eliezer Pudihang Lumiu atau Barada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Makruf dan Putri.
Kelima tersangka pembunuhan berencana tersebut di jerat dengan Pasal 340 Subsider, Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup dan sekurang-kurangnya hukuman 20 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah pula menyatakan P21 dan termasuk tersangka dikenakan Pasal 32 dan 33 jo 48 dan jo 49 Undang-undang ITE karena merusak barang bukti elektronik dalam kasus ini.
Bagaimana pendapat Anda?
Jakarta, 1 Oktober 2022