"Saatnya Febri Diansyah ikut mendapat kesempatan memperlihatkan kerja profesi penasehat hukum secara obyektif, bukan kerja pengacara yang abal-abal hanya berpikir cuan saja, saya mengenalmu penuh integritas dan konsisten. Buktikan sekarang pada kasus yang menjerat institusi Polri dan saya tunggu Saudaraku"
Febri Diansyah mantan juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta mantan penyidik KPK, Rasamala Aritonang bergabung ke tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Diketahui, Febri dan Rasamala bergabung dengan kantor hukum Arman Hanis untuk menjadi tim kuasa hukum FS dan PC. Febri akan membela Putri Candrawathi atau PC, sedangkan Rasamala akan membela Ferdy Sambo atau FS.
Tidak ada yang salah apa yang dilakukan Febri Diansyah dan Rasamala bergabung bersama Arman Hanis, Sarmauli Simangunsong. Hanya saja perlu diawasi dan dipantau, apakah Febri dan Rasamala masih jujur penuh integritas atau sudah bisa dibeli? Itu saja.
Menurut penulis, sah-sah saja dan setuju bila Febri Diansyah dan Rasamala, menerima tawaran FS ataupun PC, sebagai penasehat hukum atau pembela dipersidangannya kelak.
Namun penulis maklumi juga ada pihak yang mencibir Febri dan Rasamala (bila trauma atau sedikit kurang paham hukum dan fungsi pembelaan). Termasuk kalau ada yang melarang, atau mencibir Febri dan Rasamala menjadi penasehat hukum atau pembela FS dan PC.
Praktek pembelaan atau eksistrnsi pengacara selama ini banyak yang disalahgunakan oleh oknum pengacara sendiri, berlaku subyektif.
Saatnya sekarang kita dorong dan semangati Febri dan Rasamala agar terus obyektif agar bisa memperoleh manfaat ganda atas hadirnya di Kasus Sambo.Â
Bisa ikut menunjukkan bahwa bagaimana kerja profesional seorang pengacara, sekaligus bisa ikut menegakkan kembali citra Polri.
FS dan PS Wajib Didampingi Pembela