Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) harus memberi label kandungan racun misalnya, seperti toleransi daya cemar. Bebas logam berat, bebas cemaran kimia, bebas cemaran mikroba dan masih banyak lagi unsur yang bisa migrasi ke produk.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018, label pangan memang harus ada pada kemasan makanan olahan. Tapi label untuk cemaran atau migrasi kemasan ke isi produk belum ada dalam Peraturan BPOM tersebut.
Baca juga:Â Setop Kampanye Bahaya Bisphenol A, Itu Hoaks! Galon Isi Ulang Aman, Simak Apa Kata Ahli?
Dalam penanggulan kemasan yang berahir menjadi sampah, harus ada tambahan label nilai ekonomi kemasan untuk perhitungan tanggung jawab industri atai disebut extanded producer responsibility (EPR), sebagaimana Pasal 15 UUPS.
Kalau persoalan sampah dan lingkungan dalam antisipasi sampah kemasan, sudah ada perintah pelabelan di UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) dengan mandatnya pada pemerintah yaitu di Pasal 16 UUPS. Tinggal pemerintah terbitkan Peraturan Pemerintah untuk mengatur Pasal 13, 14 dan 15 UUPS.
Baca juga:Â Setop Polemik: Aman BisPhenol-A Galon Air Minum Kemasan
Agar lebih komprehensif pelabelan tersebut bagi kesehatan dan lingkungan, sebaiknya BPOM kolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta kementerian dan lembaga (K/L) lainnya untuk sinkronisasi pelabelan kemasan produk secara utuh.
Siapa saja K/L yang dilibatkan, sudah ada pedomannya melalui Perpres No. 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Apa gunanya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga? Penulis langsung beri contoh faktual saja, sebagai berikut: