Pemerintah perlu memastikan penyediaan kompornya tersebut. Nanti kompornya dari mana? Siapa yang produksi, apakah impor, atau sudah ada kapasitas produksi terpasang yang memadai di dalam negeri, monopoli oligarki lagikah?
Jangan sampai seperti kebijakan Presiden Jokowi sebelumnya tentang Indonesia bersih sampah, tapi semua kementerian lembaga yang terkait itu tidak ada yang siap dan juga lebih parah tidak ada harmonisasi antar kementerian dan lembaga.
Sebenarnya sudah ada Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian ESDM Tahun 2020-2024 (Permen ESDM).
Salah satu fungsi beleid ini ialah menjadi acuan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan nasional di bidang energi dan sumber daya mineral.
Selain itu, penggunaan kompor induksi juga mendukung target pemerintah dalam mendorong konsumsi listrik per kapita sebesar 1.408 kWh per kapita pada 2024.
Terkait upaya membumikan penggunaan kompor listrik, PLN tengah mendorong gerakan konversi kompor LPG atau gas ke kompor listrik atau kompor induksi yang ditargetkan bisa berjalan hingga 1 juta unit.
PLN tahun lalu juga menandatangani nota kesepahaman kerja sama atau MoU dalam rangka mendukung gerakan konversi 1 juta kompor LPG ke kompor induksi serta pemanfaatan jasa dan layanan perbankan antara PLN dengan Bank Tabungan Negara (BTN).
Selain itu, Dewan Energi Nasional (DEN) juga telah meluncurkan penggunaan kompor induksi kepada seluruh pegawai di lingkungan DEN. Hal ini sekaligus untuk mendorong percepatan energi transisi di Indonesia.
Harus Terbuka, Rakyat Kurang Percaya
Kalau mau lancar program kompos listrik ini, buka dialog. Masalahnya rakyat sudah merasa capek terus dibohongi dan dibodohi. Karena ujung daripada sebuah program, akan jadi bancakan korupsi.
PLN harus segera membuka ruang dialog dengan kementerian-lembaga pemerintah lainnya serta pelaku usaha dan lembaga swadaya masyarakat, terkait kebijakan peralihan kompor gas ke kompor listrik ini agar segera berjalan lebih cepat.