Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Gaya Baru KPK Hadapi Tersangka Korupsi Lukas Enembe

21 September 2022   06:25 Diperbarui: 21 September 2022   06:47 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sumber: dwi narwoko-Merdeka.Com

"Diharapkan kepada semua warga negara patuh pada hukum, Indonesia adalah negara hukum. Maka diharapkan para pihak yg dipanggil oleh KPK, baik itu sebagai saksi maupun tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK dan dapat menyampaikan apa yang diketahuinya di hadapan tim penyidik KPK"

Perlu diketahui oleh masyarakat atau kita semuanya bahwa semua aparat hukum, tidak terkecuali KPK tidak perlu memberitahu calon tersangka bahwa dirinya sementara diselidiki, kecuali penyidikan. Tentu harus diberitahu atau dipanggil dengan ketentuan yang berlaku.

Siapapun orangnya dan tidak pandang bulu, sama juga Gubernur Papua Lukas Enembe. Tidak boleh ada rakyat yang melarang diperiksa pejabat di daerahnya. 

Jelas rakyat Papua yang datang penuhi rumah Gubernur Papua untuk menghalangi panggilan KPK, itu dapat diduga terjadi pengerahan massa. Rakyat pasti tidak tahu duduk masalahnya.

KPK melihat aksi membela Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura merupakan demo yang diupayakan tersangka.

"Menyangkut masalah demo. Demo ini kan dalam hal kebebasan masyarakat mengeluarkan pendapat dilindungi Undang-Undang. Hanya saja, kita melihat ini adalah suatu demo yang diupayakan oleh pihak tersangka LE (Lukas Enembe)," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/9).

Cara-cara konvensional ini yang terjadi pada diri Gubernur Papua, Lukas Enembe. Tidak seharusnya terjadi, semestinya penasehat hukum tersangka memberi advis yang komprehensif. 

Cara-cara seperti ini malah bisa memberatkan posisi Lukas Enembe selaku tersangka KPK dalam masalah korupsi.

Seperti yang terjadi di Papua, rakyat Papua seakan tidak setuju Gubernur Papua di panggil KPK, ya datang saja. Kalau tidak salah pasti dilepaskan. 

Jangan menimbulkan kesan, seakan menantang KPK, untuk tidak taat pada hukum. Menakut-nakuti dengan menggunakan rakyat, nah apa kekuatan rakyat melawan hukum yang benar?

Sampaikanlah yang jujur pada rakyat Papua, apa sebenarnya yang terjadi pada Gubernur Papua, sehingga dijadikan tersangka korupsi oleh KPK.

Kondisi di Papua itu, ingin perhadapkan rakyat Papua pada hukum yang ada, Gubernur Papua seharusnya taat aturan, apalagi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Mendagri Tito Karnavian perlu turun tangan nasehati Gubernur Papua itu, agar taat aturan dan jangan libatkan rakyat dengan cara-cara yang tidak pantas. Jangan ajari rakyat melawan hukum. 

Seakan Indonesia takut bila rakyat Papua angkat senjatanya, janganlah begitu. Ajari rakyat yang benar dan beradab.

Tidak ada alasan untuk melawan pemerintah yang sah. Kecuali oknum pemerintah bermasalah boleh dihadapi, lawan mereka dengan cara hukum, jangan dengan hukum rimba.

Lukas Harus Berani Hadapi KPK

Hadapi saja KPK, Pak Lukas harus berani hadapi KPK, jangan gentar. Kalau dugaan korupsi itu benar adanya, maka Gubernur Papua harus pertanggungjawabkan. Begitupun kalau tidak terbukti, tentu KPK tidak menahan orang yang bersalah.

Apalagi tuh ada tawaran KPK, bila mampu tunjukkan sumber duitnya, maka akan dilepaskan. Ini penawaran yang menarik dari KPK.

Membaca berita pagi ini di Detik.Com "Tawaran Menarik KPK ke Lukas Enembe: Buktikan Sumber Duit Maka Kasus Disetop". Ini merupakan cara baru yang ditawarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada terperiksa atau tersangka korupsi.

Yes, tawaran menarik ini diajukan oleh KPK untuk Gubernur Papua Lukas Enembe setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tawaran menarik ini dilontarkan KPK demi mendapat keterangan Lukas. (Bisa saksikan Video di Sini).

Seharusnya Lukas Enembe selaku Gubernur Papua harus kooperatif atas panggilan KPK, karena pasti KPK akan mengirim surat panggilan lagi untuk Lukas. 

Lukas Enembe dan tim pengacaranya harus kooperatif, karena ujungnya pasti dipanggil paksa juga.

Disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, Senin (19/9/2022). Alex menawarkan penghentian kasus Lukas asalkan Lukas bisa membuktikan dari mana sumber uang ratusan miliar rupiah yang ditemukan PPATK dalam transaksinya.

Misal Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah, pasti nanti kami akan hentikan, tapi mohon itu diklarifikasi, penuhi undangan KPK, panggilan KPK untuk diperiksa.

"KPK, berdasarkan UU yang baru ini, bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan, ratusan miliar, tersebut," kata Alexander Marwata.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa Enembe diduga memiliki manajer pencucian uang.

Korupsi yang awalnya diduga senilai Rp1 miliar itu masih perhitungan awal, tak menutup kemungkinan pada pengembangannya lagi jumlah nominalnya akan bertambah banyak.

Selain itu, lembaga antirasuah juga disebut telah mengambil alih pemblokiran dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) senilai Rp71 miliar atas beberapa jasa perbankan maupun asuransi terkait Lukas Enembe.

Sedangkan kasus lainnya yang hingga kini masih didalami, yakni dana operasional pimpinan hingga dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON).

Ref: 1] 2]

Jakarta, 21 September 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun