Lukas Enembe dan tim pengacaranya harus kooperatif, karena ujungnya pasti dipanggil paksa juga.
Disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, Senin (19/9/2022). Alex menawarkan penghentian kasus Lukas asalkan Lukas bisa membuktikan dari mana sumber uang ratusan miliar rupiah yang ditemukan PPATK dalam transaksinya.
Misal Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah, pasti nanti kami akan hentikan, tapi mohon itu diklarifikasi, penuhi undangan KPK, panggilan KPK untuk diperiksa.
"KPK, berdasarkan UU yang baru ini, bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan, ratusan miliar, tersebut," kata Alexander Marwata.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa Enembe diduga memiliki manajer pencucian uang.
Korupsi yang awalnya diduga senilai Rp1 miliar itu masih perhitungan awal, tak menutup kemungkinan pada pengembangannya lagi jumlah nominalnya akan bertambah banyak.
Selain itu, lembaga antirasuah juga disebut telah mengambil alih pemblokiran dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) senilai Rp71 miliar atas beberapa jasa perbankan maupun asuransi terkait Lukas Enembe.
Sedangkan kasus lainnya yang hingga kini masih didalami, yakni dana operasional pimpinan hingga dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON).
Jakarta, 21 September 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H