Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

3 in 1 Pilihan Sambo

13 September 2022   09:50 Diperbarui: 13 September 2022   09:58 525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Ketika kita berkomitmen pada kejujuran, kita membantu mengurangi tingkat kesalahpahaman, keraguan, dan ketakutan di seluruh masyarakat." - Dalai Lama

Terkait kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir "J" di Duren Tiga No. 46 Pancoran Jakarta Selatan (8/7/22).

Irjen Polisi Ferdy Sambo merupakan tersangka utama sekaligus sebagai otak pembunuhan atau intelectual dader atas kematian Brigadir "J"

Ferdy Sambo atau "FS", Putri Candrawathi atau "PCF", Bharada Eliezer atau "E", Bripka Ricky atau "RR", dan Kuwat Ma'ruf atau "KM" sebagai tersangka pembunuhan Brigadir "J". Dimana berkas perkaranya sementara berproses penyerahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Empat tersangka diancam Pasal 340 Subsider 338 juncto 55, 56 KUHP dengan hukuman mati. Kecuali Bharada "E" dengan ancaman Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP.

Posisi Sambo Terjepit

Bripka Ricky atau Bripka "RR" saat ini mengajukan diri sebagai Justice Collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dimana sebelumnya Bharada Eliezer atau Bharada "E" sudah didampingi oleh LPSK sebagai Justice Collaborator.

Posisi Ferdy Sambo pasti akan semakin terdesak atau terjepit bila Bripka Ricky juga dikabulkan oleh LPSK sebagai Justice Collaborator.

Tidak ada pilihan terbaik bagi Sambo kecuali jujur tanpa harus dipaksa jujur. Karena semakin berat saja hukumannya bila masih berkelit.

Juga sudah susah untuk mengelak. Sambo sebagai Perwira Tinggi (Pati) Polri tentu paham kondisi itu. 

Jadi percuma bohong, Sambo juga sudah di pecat dan penjara pasti menanti. Maka buka saja seterang-terangnya, tidak bisa mundur lagi.

Termasuk bila ada kasus atau pengusaha bermasalah selama ini dilindungi oleh oknum Polri, seperti judi, narkoba, distribusi BBM, dan lainnya.

Jujur dan bertanggung-jawab, itulah aplikasi dan konsekuensi daripada filosofi adat Bugis-Makassar "Siri Na Pacce".

Sambo Jujur Dapat 3 Hasil

Mininal tiga keuntungan bila Sambo jujur satu kali saja, baik jujur pada penyidik Polri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pada Majelis Hakim di Pengadilan.

Apa saja untungnya bila Sambo jujur (3 in 1) antara lain:

  • Bisa meringankan hukuman Sambo, untung tentunya secara internal Ferdy dan keluarga, gentle sebagai lelaki Bugis.
  • Setelah Sambo coreng nama keluarga dan Polri, kini saatnya kesempatan mengembalikan dan mereformasi Polri, dengan cara Sambo jujur. Memang bisa saja banyak anggota Polri yang akan ditangkap. Tapi tidak masalah, kalau bisulnya bisa keluar. Itu sakit sementara saja, daripada sakit kronis berkepanjangan.
  • Masyarakat yang sudah kecewa, kembali akan apresiasi dan bahagia bila Polri kembali stabil pada tracknya atau marwah Polri sebagai penegak hukum yang presisi, pelindung dan pengayom masyarakat.

Kalau Ferdy Sambo bisa membaca tulisan saya ini, sebagai sahabat dan saudaramu dari Bugis, disarankan agar terbuka dan jujur saja apa adanya. Hanya kejujuran yang bisa menolong Sambo saudaraku.

Bongkar semua apa yang terjadi bila memang ada rahasia besar yang Anda takutkan terbongkar sehingga Sambo membunuh Brigadir "J", anak buah sendiri. Tinggalkan alasan pelecehan itu.

Benar, kalau Sambo bongkar bisa sakit institusi Polri karena membuka aib Polisi yang nakal, tapi sakitnya itu sementara saja. 

Daripada disembunyi menjadi sandera bagi Polri dan masyarakat ikut tidak bahagia. Tinggalkan kekuatan super body yang semu di dalam Polri itu, Polri sudah super body.

Berapa banyak keluarga Polisi (anak dan istri) korban karena suami mereka di pecat dari Polri akibat Kasus Sambo.

Keluarga mereka menangis atas ulah orang tuanya, bisa jadi anak istri mereka tidak memahami masalah, tapi saat ini mereka menanggung beban derita dan malu.

Saya pribadi sangat prihatin dan ikut sedih menyaksikan polisi-polisi dalam menghadapi Sidang Etik Polri, sampai mereka dipecat.

Begitu susah masuk menjadi polisi, menjadi perwira polisi tidaklah gampang, namun tiba-tiba dipecat hanya karena pengaruh dunia yang semu.

Obstruction of Justice

Sudah hampir 100 polisi yang diperiksa dan Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir "J".

Tujuh orang ini adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Ref: Sumber Foto 1]

Jakarta, 13 September 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun