Inflasi merupakan suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus, kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas pada barang lainnya. Wikipedia
Presiden Jokowi meminta kepada pemerintah daerah harus turut mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM yang menjadi kebijakan pemerintah beberapa hari lalu.
Arahan Presiden Jokowi ini sangat rawan dimanipulasi oleh kepala daerah bila tidak dipastikan pengawasannya. Presiden Jokowi perlu membentuk tim khusus dalam rangka monitoring dan evaluasi.
Alasannya, penulis pantau selama ini. Kebijakan Presiden Jokowi itu cukup bagus, tapi pelaksanaan di tingkat menteri sampai ke daerah sangat rapuh dan mudah dipermainkan oleh oknum elit kementerian sampai ke daerah.
Seharusnya inflasi di Indonesia berada di bawah angka lima persen meskipun terimbas kenaikan harga bahan pokok akibat melonjaknya harga BBM.
Dalam mengantisipasi inflasi, Pemda boleh menggunakan dua persen dari dana transfer umum untuk memberikan bantuan kepada masyarakat. Hal itu untuk menghindari terjadinya kenaikan inflasi hingga 1,8 persen akibat kenaikan harga BBM.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk melakukan optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mengendalikan inflasi yang terjadi di daerah.
Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah yang dikeluarkan Mendagri Tito pada 19 Agustus 2022.
Juga Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, sebagai landasan penggunaan dua persen DAU dan DBH untuk bansos.
Selain dana transfer umum, pemerintah daerah untuk menggunakan anggaran belanja tak terduga untuk membantu masyarakat.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, ini mengamanatkan agar Pemda menggunakan dua persen dari DTU untuk perlindungan sosial.
"Ini kabupaten dan kota yang inflasinya tertinggi, tolong dilihat dan agar segera dilakukan intervensi di lapangan," perintah Jokowi saat memberikan arahan kepada kepala daerah mengenai pengendalian inflasi di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (12/9/2022).
10 provinsi di Indonesia yang memiliki tingkat inflasi tertinggi, antara lain:
- Jambi 7,7 persen;
- Sumbar 7,1 persen;
- Kalimantan Tengah 6,9 persen;
- Maluku 6,7 persen;
- Papua 6,5 persen;
- Bali 6,4 persen;
- Bangka Belitung 6,4 persen;
- Aceh 6,3 persen;
- Sulawesi Tengah 6,2 persen;
- Kepulauan Riau 6 persen.
Ada 5 Kabupaten/Kota dengan inflasi tertinggi itu, antara lain:
Kota Luwuk, Sulawesi Tengah dengan 7,8 persen; Kota Jambi, Jambi dengan 7,7 persen; Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan dengan 7,6 persen; Kota Sampit, Kalimantan Tengah dengan 7,5 persen; dan Kota Tanjung Selor, Kalimantan Utara dengan 7,4 persen.
Jaksa Agung ST Burhanuddin instrusikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dalam rangka memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam rangka pengendalian inflasi daerah.
Instruksi disampaikan dalam rapat koordinasi “Subsidi dan Kompensasi Tepat Sasaran dan Berkeadilan” oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin secara dalam jaringan (daring), Senin (5/9/2022) yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Sosial RI, Menteri Ketenagakerjaan RI, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.
Namun dalam penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi daerah ini sangat rawan di korupsi oleh pejabat daerah.
Kejaksaan Agung perlu membentuk tim khusus di setiap provinsi dengan melibatkan masing-masing kejaksaan negeri daerah, dalam rangka mengawal proses penggunaan dana tersebut.
Maka antara Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung dan Kapolri perlu membuat sebuah kesepahaman bersama untuk benar-benar dinyakini bahwa dana tersebut jatuh kepada peruntukan yang semestinya.
Salah satu cara intervensi daerah untuk menurunkan inflasi adalah, memotong rantai pasok.
Strateginya pemda memberi subsidi distribusi atas biaya angkut bahan pangan, dari daerah penghasil ke daerah penggunaan produk pangan. Itu sederhananya.
Tapi jangan di korupsi lagi dana talangan itu oleh oknum pemda ataupun kepala daerah. Negara kita ini rusak, karena penyelenggara negara tidak punya kepekaan pada rakyat.
Solusi Lumbung Pangan Desa
Penulis memberi sedikit catatan solusi untuk jangka menengah panjang, agar kepala daerah mengarahkan kepada setiap desa membangun kebun/sawah desa yang dimiliki oleh desa.
Tujuan daripada kebun/sawah desa itu sebagai lumbung pangan desa yang dimiliki secara bersama, untuk cadangan bila terjadi gejolak atau ada masyarakat yang membutuhkan dalam situasi darurat atau insidentil.
Pola dan strategi pelaksanaannya, diarahkan oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Desa serta kementerian dan lembaga lainnya, agar setiap provinsi, kabupaten/kota perkuat dengan peraturan daerah (perda).
Selanjutnya setiap desa menerbitkan peraturan desa agar lumbung pangan desa dimanfaatkan sebagaimana niat pembangunannya.
Jakarta, 14 September 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H