Selain dana transfer umum, pemerintah daerah untuk menggunakan anggaran belanja tak terduga untuk membantu masyarakat.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, ini mengamanatkan agar Pemda menggunakan dua persen dari DTU untuk perlindungan sosial.
"Ini kabupaten dan kota yang inflasinya tertinggi, tolong dilihat dan agar segera dilakukan intervensi di lapangan," perintah Jokowi saat memberikan arahan kepada kepala daerah mengenai pengendalian inflasi di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (12/9/2022).
10 provinsi di Indonesia yang memiliki tingkat inflasi tertinggi, antara lain:
- Jambi 7,7 persen;
- Sumbar 7,1 persen;
- Kalimantan Tengah 6,9 persen;
- Maluku 6,7 persen;
- Papua 6,5 persen;
- Bali 6,4 persen;
- Bangka Belitung 6,4 persen;
- Aceh 6,3 persen;
- Sulawesi Tengah 6,2 persen;
- Kepulauan Riau 6 persen.
Ada 5 Kabupaten/Kota dengan inflasi tertinggi itu, antara lain:
Kota Luwuk, Sulawesi Tengah dengan 7,8 persen; Kota Jambi, Jambi dengan 7,7 persen; Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan dengan 7,6 persen; Kota Sampit, Kalimantan Tengah dengan 7,5 persen; dan Kota Tanjung Selor, Kalimantan Utara dengan 7,4 persen.
Jaksa Agung ST Burhanuddin instrusikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dalam rangka memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam rangka pengendalian inflasi daerah.
Instruksi disampaikan dalam rapat koordinasi “Subsidi dan Kompensasi Tepat Sasaran dan Berkeadilan” oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin secara dalam jaringan (daring), Senin (5/9/2022) yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Sosial RI, Menteri Ketenagakerjaan RI, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.
Namun dalam penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi daerah ini sangat rawan di korupsi oleh pejabat daerah.