Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Indonesia Butuh Kompas Sinkronisasi Visi Misi Presiden dan Kepala Daerah, Apa Kabar MPR?

16 September 2022   13:11 Diperbarui: 16 September 2022   13:13 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Sejak dihapuskannya GBHN tahun 2000, diganti dengan visi misi presiden. Ahirnya visi misi kepala daerah tidak lagi terintegrasi secara nasional, sebagai dasar pembangunan berkelanjutan, maka umumnya terjadi tumpang tindih program, masing-masing berjalan tanpa dinikmati masyarakat."

Bisa dibayangkan terjadi kacau balau program pusat-daerah, karena visi misi masing-masing kepala daerah berjalan secara parsial, tanpa ada sinergi secara nasional, antara presiden dan kepala daerah. Ahirnya terjadi tumpang tindih antara keinginan lokal dan kepentingan nasional.

Negara harus punya semacam acuan dasar semacam GBHN untuk menjadi pedoman penerbitan visi misi presiden dan kepala daerah yang dibuat oleh MPR RI. Agar arah pembangunan nasional dan daerah tidak terkesan milik perseorangan, presiden dan kepala daerah.

GBHN yang diterapkan pada masa Orde Baru telah dihapus pada tahun 2000. Seharusnya pola GBHN ini dihidupkan kembali agar bisa dijadikan pedoman dasar bagi presiden dan kepala daerah dalam merancang visi misi dan strategi pembangunan yang disinkronisasi pada kearifan lokal masing-masih daerah.

RPJMN dan RPJP

Sejak itu, pemerintahan menggunakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) sebagai dasar pembangunan. RPJP juga berjalan sendiri dan tidak searah visi misi yang dibuat oleh kepala daerah.

Lalu, bahasa teknisnya dibuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN); RPJP berlaku selama 25 tahun dan RPJMN berlaku lima tahun.

RPJMN tidak terlalu kuat untuk menentukan arah kebijakan pemerintah.

Kalau RPJMN itu kan baru rencana. Bisa berubah-ubah. Tapi kalau haluan kan tidak bisa keluar dari haluan tersebut.

Arah pembangunan nasional sangat penting, sebab dengan adanya Pemilu, baik Pemilu Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sistem pembangunan yang ada harus terintegrasi, antara visi misi Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota.

Setelah beberapa kali mengalami perubahan sistem pemilihan kepala daerah, mulai sistem penunjukan (1945) dan pengangkatan oleh pusat (1960), sistem perwakilan ditentukan presiden (1974), lalu perwakilan murni tanpa intervensi pusat (1999).

Selajutnya tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sejak berlakunya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau bisa disingkat sebagai Pilkada.

Indonesia butuh kompas atau patron sinkronisasi Visi Misi Presiden dan Kepala Daerah, seperti GBHN masa Soeharto. Dan kenapa seh bangsa ini alergi terima/ambil yang bagus dari zaman orla dan orba?! Belajarlah dari pengalaman diri dan orang lain.

Bangsa ini memiliki Garis Besar Haluan Negara (GBHN) mulai tahun 1969 hingga 1997. Ketika era reformasi, produk dari Ketetapan MPR itu dihilangkan atau tak diperlukan lagi.

Sebelum pilkada serentak, seluruh program kerja kepala daerah masih punya patron GBHN sebagai visi misi berbangsa dan bernegara, jadi ada kesamaan secara persepsi dan program  pembangunan berbasis nasional.

Tanpa adanya GBHN lagi sejak Pilpres, dengan visi misi presiden tidak lagi tercermin pada visi misi Pilkada, maka visi misi para kepala daerah bukan lagi mengikuti secara nasional tapi berganti dengan visi misi perorangan atau personal.

Era reformasi, pembangunan yang berjalan hanya berdasar pada visi dan misi presiden dan kepala daerah. Ahirnya arah pembangunan yang terjadi stag atau mengakibatkan program tersebut tidak berkesinambungan.

Di sinilah perlu semacam GBHN yang bisa menjadi pedoman untuk semua, dan dibuat oleh MPR RI. Biar anggota MPR juga punya produk, minimal sekali dalam 5 tahun. Jadi ada monitoring dan evaluasi secara makro oleh MPR.

Itu pula menjadi salah satu tugas dari sekian banyak tugas anggota DPR RI bila melakukan pengawasannya ataupun reses ke daerah pemilihan masing-masing. Termasuk dalam sinkronisasi legislasi dan penganggaran, jadi tidak buta karena ada pedoman.

Pasca reformasi, visi misi Presiden dan Wakil Presiden berjalan sendiri tanpa ada kesamaan persepsi dan tujuan yang (mengikuti) daripada visi misi perseorangan kepala daerah. 

Termasuk visi misi presiden berjalan sendiri di daerah tanpa kebersamaan visi misi kepala daerah secara makro. Jadi harusnya seluruh visi misi gubernur itu merujuk pada visi misi presiden.

Contoh program Nawacita Satu dan Dua Presiden Jokowi, khususnya bagian Pembangunan 2000 Desa Organik itu tidak jalan (gagal Presiden Jokowi disini), karena tidak ada kesamaan gerak dengan kepala daerah.

Padahal program tersebut sangat penting diantara yang penting, karena jelas akan terbangun suprastruktur dan infrastruktur pertanian organik dan ikut berdampak pada penhelolaan sampah organik di desa-desa.

Karena tidak adanya kesamaan gerak antar pusat dan daerah, maka diduga terjadi bancakan korupsi daripada program 2000 desa organik itu oleh oknum Kementerian Pertanian dan pemda. 

Apakah Presiden Jokowi memahami masalah ini? Juga diharapkan KPK, Polisi dan Jaksa melakukan penyelidikan dan penyidikan atas program tersebut selama dua periode Presiden Jokowi. (Baca: Visi Misi Jokowi, Nawacita 1 dan 2).

Baik gubernur maupun bupati/walikota tidak ada kesamaan gerak. Ahirnya pembangunan yang dilakukan oleh presiden tidak berkesesuaian dengan garis program yang dilaksanakan oleh bupati maupun walikota.

Karena masing masing kepala daerah membuat visi misi tanpa patron atau kompas makro nasional, ahirnya terjadi prograPadahal program Pembangunan 2000 Desa Organik itu sangat penting diantara yang penting. Karena output daripada program itu akan terbangun diantaranya suprastruktur dan infrastruktur pertanian organik, pengelolaan sampah menjadi pupuk organik.

Sementara dua periode Presiden Jokowi, program itu penulis duga hanya dijadikan bancakan korupsi saja oleh oknum Kementerian Pertanian dan pemda dalam pengadaan prasarana dan sarananya, tapi fisik daripada program tersebut nihil.m-program nasional tidak lagi ada pada visi misi kepala daerah dalam aplikatifnya.

Akibat semua ini, terjadi kontra program nasional dan daerah. Ahirnya program yang dilaksanakan oleh masing masing daerah tidak seirama visi misi nasional dari presiden.

Berdasar dari kondisi tersebut, perlu ada sebuah pedoman umum nasional untuk menyesuaikan garis garis kebijakan nasional untuk dituangkan pada visi misi presiden, gubernur, bupati dan walikota.

Apalagi Gubernur, sangat perlu menyesuaikan visi misi presiden, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Agar bisa dijadikan patron oleh bupati dan walikota sebagai visi misi turunannya.

Sangat lucu dan keliru bila visi misi seorang gubernur tidak searah visi misi presiden, bagaimana bisa sementara gubernur adalah wakil pemerintah (baca: presiden) terdepan.

Pola pembangunan model GBHN merupakan representasi dan implementasi Pancasila yang inginkan perencanaan dan pelaksanaan terarah dan legitimasinya kuat.

Jakarta, 16 September 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun