Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Setop Piala Adipura: Hanya Pembohongan dan Pembodohan Publik

6 September 2022   03:21 Diperbarui: 6 September 2022   03:22 809
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis dalam survey sapras sampah di Kota Surabaya, semua komposter ini bermasalah (2020). Sumber: Kolase Dokpri.

Bisa disebut hanya sebagai hiasan yang ingin mengelabui publik bahwa telah melakukan pengelolaan sampah. 

Itu komposter jelas diduga terjadi korupsi dalam pengadaannya, karena keluar dari tujuan daripada azas manfaatnya. (Perhatikan Dokumen Foto dibawah ini)

Melihat dan mencermati masalah Adipura ini, maka Adipura Kencana yang pernah diterima oleh Walikota Surabaya patut dicabut oleh Presiden Jokowi cq: Menteri LHK sebagai pelaksana Piala Adipura.

Jangan sampai terjadi lagi seperti Walikota Bekasi (tahun 2010) terjerat korupsi akibat ingin mendapatkan Adipura, ahirnya berurusan dengan KPK.

Hasil penelusuran KPK, Walikota Bekasi waktu itu diduga telah menyalahgunakan kas daerah kota Bekasi tahun anggaran 2010. Tidak hanya itu, Walikota Bekasi itu juga disangka telah memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara dalam rangka pemberian penghargaan Adipura kepada Kota Bekasi.

Piala Adipura untuk kategori kota Metropolitan dari KLHK diraih Kota Bekasi pada tanggal 4 Juni 2010. 

KPK menjerat mantan Walikota Bekasi sebagai tersangka dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Makanya demi menyelamatkan uang rakyat/negara, pejabat dan rakyat, setop Adipura, 514 kab/kota di Indonesia Tidak Ada Bersyarat Ikuti Adipura, sampai selesai pembangunan sistem atau supratruktur persampahan di Indonesia. 

Jangan habisi uang rakyat untuk event pembohongan dan pembodohan publik. Rakyat sudah capek dibohongi oleh elit pemerintah dan pemda serta pengusaha konco-konconya yang kongkalikong dalam urusan sampah.

Bagaimana pendapat Anda?

Ref: [1]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun