Diharapkan juga kepada KPK dan Polri dilibatkan dalam Tim Penilai Pj Gubernur DKI Jakarta, agar benar-benar memeriksa rekam jejak calon pengganti sementara Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Diharapkan Presiden Jokowi sebagai penentu ahir dari Pj Gubernur DKI Jakarta, pilihlah yang sekiranya bisa diterima oleh semua golongan dan jangan bikin gaduh.
Hal itu tercantum dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada Pasal 201 ayat 8, 9 dan 10.
Berdasarkan UU tersebut, pengangkatan pejabat daerah tingkat gubernur akan dipilih presiden, sementara penjabat tingkat kabupaten kota akan dipilih oleh gubernur.
Ref: [1]
Jakarta, 6 September 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H