"Pepatah bilang, kita bisa kalau kita mau. Kita bisa melakukan reformasi birokrasi, kalau kita mau, tapi kalau lihat kenyataannya, ya apa kita bisa, eh salah, apa kita mau?"
Sedianya DPRD DKI Jakarta akan menggelar sidang pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Selasa (13/9/22).
Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta baru akan diselenggarakan pada 2024 serentak bersama dengan daerah lain.
Jadi ada jeda kurang dua tahun dan cukup lama, Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan, harus dijabat oleh pelaksana tugas sementara menuju Pilkada Serentak 2024.
Kekosongan jabatan Gubernur DKI Jakarta dari Oktober 2022 sampai 2024 akan diisi oleh seorang penjabat (Pj) Gubernur yang akan diputuskan oleh Presiden Jokowi.
Seperti diketahui, DKI Jakarta merupakan salah satu dari tujuh provinsi yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2022.
Tujuh Gubernur di Indonesia yang habis masa tugasnya pada 2022 antara lain:
- Anies Baswedan (Gubernur Jakarta),
- Nova Iriansyah (Gubernur Aceh),
- Erzaldi Rosman Djohan (Gubernur Kepulauan Bangka Belitung),
- Wahidin Halim (Gubernur Banten),
- Rusli Habibie (Gubernur Gorontalo),
- Ali Baal Masdar (Gubernur Sulawesi Barat), dan
- Dominggus Mandacan (Gubernur Papua Barat).
Dari kabar yang beredar, sudah ada 6 calon yang diusulkan untuk mengganti Anies-Riza; 3 usulan dari DPRD DKI, sedangkan 3 lainnya Kemendagri. 6 calon ini akan melewati seleksi yang cukup ketat. 3 kandidat lain masih di laci, tapi pilih diantara 3 pejabat itu sudah keren.
Selanjutnya, tiga nama usulan DPRD DKI Jakarta dan tiga nama dari Kemendagri akan diserahkan ke Jokowi untuk disidangkan.
Ketiga nama yang banyak beredar di publik adalah Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali, dan Deputi IV Kantor Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro.