Seharusnya tidak perlu banyak yang menggugat presidential threshold 20 persen ini, karena substansinya sama saja. Tentu MK tetao pada putusannya, menolak.
Bagaimana pendapat Anda?
Jakarta, 3 September 2022
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!