Seharusnya tidak perlu banyak yang menggugat presidential threshold 20 persen ini, karena substansinya sama saja. Tentu MK tetao pada putusannya, menolak.
Bagaimana pendapat Anda?
Jakarta, 3 September 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H