Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

16 Penggugat Presidential Threshold 20 Persen Semua Ditolak MK, Ada Apa?

3 September 2022   11:29 Diperbarui: 3 September 2022   11:35 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Ilustrasi Detik.Com

Siapa Penggugat PT 20 Persen?

Ada empat penggugat dari DPD, mulai dari Ketua Lanyalla Mahmud Mattalitti, serta tiga Wakil Ketua yaitu Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan Baktiar Najamudin. Dari PBB, ada Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Jenderal Afriansyah Noor.

MK bergeming atas puluhan gugatan terhadap ketentuan presidential threshold 20 persen. Padahal aturan itu dinilai membelenggu demokrasi karena pilihan rakyat memilih capres/wapres menjadi berkurang.

Itulah maksud sebagian kalangan menggugat presidential threshold menjadi nol persen, agar bebas majukan Capres dan Cawapres. Tanpa ada aturan yang membatasinya.

Kehadiran presidential threshold 20 persen sejatinya memang memiliki tujuan yang sangat ideal dan bagus, yakni menguatkan sistem presidensial.

Tafsir konstitusional MK terhadap ketentuan presidential threshold ialah terkait dengan penguatan sistem presidensial dan penyederhanaan partai politik secara alamiah.

Penghapusan presidential threshold justru akan menjadi permasalahan tersendiri dalam sistem ketatanegaraan dan menjadi bentuk degradasi sistem presidensial, sehingga mekanisme presidential threshold ini perlu dipertahankan dalam pencalonan presiden.

Penerapan presidential threshold untuk pertama kalinya pada Pemilu 2004 dapat dimaknai sebagai salah satu upaya penguatan sistem presidensial yang juga menjadi salah satu dari Lima Kesepakatan Dasar Perubahan UUD 1945.

Adanya ambang batas ini dimaksudkan untuk memperkuat kedudukan presiden dengan adanya legitimasi partai politik di parlemen, sehingga diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan yang efektif.

Berikut sebagian daftar nama/pihak yang menggugat presidential threshold 20 persen agar menjadi 0 persen, tetapi kandas:

1. La Nyalla Mahmud Mattalitti
2. Nono Sampono
3. Dr. H. Mahyudin ST. MM
4. Sultan Baktiar
5. Partai Bulan Bintang
6. Partai Gelora
7. Partai Ummat
8. Lieus Sungkharisma
9. Tamsil Linrung
10. Edwin Pratama Putra, SH., MH
11. Fahira Idris, SE., MH
12. Ikhwan Mansyur Situmeang
13. Ferry Joko Yuliantono SE AK
14. H. Bustami Zainudin S.pd., M.H, H.
15. Fachrul Razi, M.I.P
16. Jenderal TNI Gatot Nurmantyo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun