"Polemik yang terjadi di masyarakat terkait kemasan AMDK galon guna ulang berbahaya bagi kesehatan publik karena terkait dengan peluruhan zat Bisfenol A (BPA) di kemasan tersebut, sangat meresahkan masyarakat dan pelaku industri."
Teman kompasianer dan sidang pembaca, ayo diskusi dengan saya (penulis) bersama beberapa narasumber (baca dibawah), ngobrolnya besok 2 September 2022.
Hal ini perlu diluruskan secara lebih lanjut baik oleh para ahli kesehatan, teknologi pangan, regulator, hingga aktivis lingkungan hidup.
Guna membahas hal-hal tersebut, melalui surat ini kami bermaksud mengundang Bapak untuk hadir menjadi narasumber dalam acara Ngobrol @TEMPO dengan judu "Polemik Revisi Label BPA: Manfaat VS Mudharat" yang akan dilaksanakan pada 2 September 2022.
Materi yang akan saya (penulis) bahas antara lain (bahan pertanyaan dari Tempo Group) adalah:
1. Bagaimana praktik economy circular yang komprehensif menurut anda?
2. Pemanfaatan galon guna ulang merupakan salah satu praktik circular economy dan dapat menjawab tantangan isu lingkungan, bagaimana pandangan anda terkait hal ini?
3. Apa saja keunggulan dari pemakaian galon guna ulang dari segi ekonomi dan lingkungan?
4. Galon guna ulang mendidik masyarakat Indonesia selama bertahun-tahun sehingga tanpa disadari menjadi budaya masyarakat Indonesia untuk tidak mudah membuang sampah plastik. Namun, dengan adanya dorongan untuk menggunakan kemasan galon sekali pakai dikhawatirkan membuat masyarakat bingung, kebijakan publik apa yang harus diikuti. Bagaimana pendapat Anda?.
5. Bagaimana saran anda terhadap masyarakat agar berlaku bijak dalam konsumsi air minum dalam kemasan khususnya kemasan galon ini?
6. Saat ini bagi industri AMDK tata kelola sampah plastik seperti apa yang harus diterapkan?
7. Bagaimana semestinya tanggung jawab perusahaan dalam pengelolaan sampah industri miliknya?
Industri air minum dalam kemasan (AMDK) memiliki pengalaman lebih dari 45 tahun menghadirkan kebutuhan air minum alami dan melindunginya dengan teknologi terintegrasi canggih dalam proses manufaktur guna menjaga kualitasnya.
Oleh karena itu industri AMDK senantiasa memprioritaskan keseimbangan antara menjaga alam dan memberikan produk air minum yang penuh manfaat bagi kesehatan masyarakat.
Industri AMDK sendiri hadir di pasaran dengan beraneka jenis kemasan produk, sesuai dengan berbagai kebutuhan keluarga Indonesia.
Salah satu kemasan AMDK yang populer untuk digunakan oleh keluarga dan rumah tangga di Indonesia adalah kemasan galon guna ulang.
Selain harganya yang ekonomis, galon guna ulang ini juga merupakan solusi bagi bumi serta permasalahan sampah plastik yang tidak ada habisnya.
Para pelaku industri AMDK juga berusaha untuk bertanggung jawab penuh dengan produk kemasan galon guna ulang yang beredar di pasaran.
Model bisnis guna ulang, dimana kemasan AMDK kembali ke produsen ini sudah menjadi bagian kultur masyarakat Indonesia bagi setidaknya dua generasi keluarga Indonesia.
Model bisnis guna ulang memiliki potensi mengurangi 18-52% sampah plastik hingga 2030 mendatang. Tidak hanya itu model bisnis ini memiliki potensi pemasukan GDP sebesar IDR1,5-312 triliun bagi Indonesia hingga 2030 mendatang.
Kendati begitu isu yang menyatakan bahwa kemasan AMDK galon guna ulang berbahaya bagi kesehatan publik karena terkait dengan peluruhan zat Bisfenol A (BPA) di kemasan tersebut, sangat meresahkan masyarakat dan pelaku industri.Â
Hal ini perlu diluruskan secara lebih lanjut baik oleh para ahli kesehatan, teknologi pangan, regulator, hingga aktivis lingkungan hidup.
Selain berpotensi mispersepsi, juga mendorong konsumen galon guna ulang beralih mengkonsumsi AMDK galon sekali pakai yang berdampak bagi bumi menambah jumlah sampah plastik baru dan bertentangan dengan agenda pemerintah mengurangi jumlah sampah kemasan plastic.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Hari/Tanggal : Jumat 2, September 2022
Waktu : 09.00-11.00 WIB
Tempat : Virtual Zoom & Live streaming Youtube TEMPO Media, Facebook Koran TEMPO
Moderator : Tomi Aryanto - TEMPO
Narasumber:Â
1. Anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono.
2. Dosen dan Peneliti di Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan dan SEAFAST Center Institut Pertanian Bogor (IPB), Nugraha Edhi Suyatma.
3. Ketua Komisi Penegakan Regulasi Satgas Sampah Nawacita Indonesia, H. Asrul Hoesein.
4. Praktisi Kesehatan, dr. Diyah Novita Anggraini.
5. Rahmat Hidayat, Ketua Umum Aspadin
Ref: 1
Jakarta, 1 September 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H