Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Inilah Indonesia di Antara 10 Negara Penghasil Sampah Plastik di Dunia

28 Agustus 2022   20:07 Diperbarui: 28 Agustus 2022   20:08 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Kebersihan adalah faktor paling penting dari sebuah negara untuk meningkatkan kualitas hidup dan kenyamanan warganya. Kebersihan tak hanya dilihat dari seberapa banyaknya sampah bertebaran di jalan atau sanitasi air yang bersih, tapi bagaimana sistem pengelolaan sesuai regulasi."

Indonesia menempati posisi ke lima sebagai negara penghasil sampah plastik terbesar di seluruh dunia, juga sekaligus penghasil sampah ke laut pada deretan ke lima pula di dunia. (lihat data dibawah).

Penulis berulang kali memberi solusi atau menyampaikan secara langsung kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk kepada DPR RI dan DPD RI.

Termasuk koreksi dan solusi kepada Presiden Jokowi dan 16 kementerian dan lembaga (K/L) yang diberi tugas oleh negara untuk mengurus sampah.

Semuanya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 97 Tahun 2016 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tanggga dan Sampah Sejenis Rumah Tanggga (Jaktranas Sampah).

Baca juga: Sampah Plastik Dijadikan Tirai Kebobrokan Pengelolaan Sampah Indonesia

Sampah ini sebenarnya tidak perlu ada masalah, karena begitu banyaknya menteri yang mengurusnya. Satu-satunya urusan yang diurus oleh puluhan menteri, adalah urusan sampah.

Jadi, Presiden Jokowi mutlak perintahkan kementerian dan lembaga, khususnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) untuk jalankan Pasal 12,13,14,15,21, 44 dan 45 UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).

Namun senyatanya pemerintah pusat dan 514 kabupaten dan kota di Indonesia, masih abaikan regulasi sampah.

Paling parah Menteri LHK, menerbitkan Peraturan Menteri LHK (Permen LHK) Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, untuk menjalankan Pasal 15 UUPS perihal kewajiban atas Extanded Produser Respinsibility (EPR) bagi perusahaan produk berkemasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun