Baca juga:Â "Human Error Birokrasi" Penyebab Darurat Sampah Indonesia
Sementara Permen LHK Nomor P.75 Tahun 2019, melabrak UUPS, pasal 16. Harusnya EPR itu didasari oleh Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan Pasal 13,14 dan 15, tiga pasal itulah menjadi basis atau pedoman melaksanakan EPR.
Makanya, penulis menyebut Permen LHK Nomor P.75 Tahun 2019 itu merupakan peta buta tanpa rambu. Maka wajib dicabut atau diabaikan oleh perusahaan produk berkemasan.
Penulis harapkan penegak hukum, Polisi, Jaksa dan KPK segera masuk melakukan penyelidikan dan penyidikan (lidik/sidik) banyaknya kasus penyalahgunaan wewenang dan korupsi di sampah.
Baca juga:Â Sumber Kekacauan Pengelolaan Sampah Indonesia
Sampah Masalah Global
Hasil penelitian tersebut dilansir dari World Population Review (WPR), peneliti di Universitas Yale dan Universitas Columbia bersama World Economic Forum mengukur kebersihan dan keramahan lingkungan dari 180 negara di dunia.
WPR mengukur dengan standar penilaian Environmental Performance Index (EPI). Standar acuan tersebut terdiri dari 32 indikator dan 11 kategori, seperti kualitas udara, air, sanitasi, keanekaragaman hayati, habitat, hingga keberlanjutan dan sistem tata kelola sesuai aturan dari negara yang bersangkutan.
Baca juga:Â Apa Kabar Usia 12 Tahun UU Sampah?
Sepuluh negara penghasil sampah plastik terbesar di Dunia
1. Amerika Serikat: 34.02 juta ton
2. India: 26.33 juta ton
3. Cina: 21.60 juta ton
4. Brazil: 10.68 juta ton
5. Indonesia: 9.13 juta ton
6. Rusia: 8.47 juta ton
7. Jerman: 6.68 juta ton
8. Inggris: 6.47 juta ton
9. Meksiko: 5.90 juta ton
10. Jepang: 4.88 juta ton