Total sampah plastik yang ada, hanya setengah yang masuk ke dalam tempat pembuangan akhir dan 9 persen yang didaur ulang. Bahkan ada yang dibuang ke laut lepas.
Biasanya, negara berpenghasilan tinggi menghasilkan jumlah sampah plastik yang tinggi per orang. Namun, mereka memiliki proses pengolahan sampah yang lebih baik dari negara lain.
Berkebalikan dengan negara berpenghasilan menengah dan rendah, mereka masih mengembangkan infrastruktur pengelolaan sampah yang baik.
Baca juga:Â Bank Sampah, EPR, dan Kantong Plastik Berbayar
Indonesia, sesungguhnya memiliki regulasi sampah yang sudah cukup bagus, UUPS. Hanya sayang pemangku kepentingan (stakeholder), khususnya pemerintah pusat dan daerah tidak taat pada regulasi tersebut.Â
Sebut misalnya, sebagaimana amanat UUPS, sejak 2013 Tempat Pengelolaan Sampah Ahir (TPA) open dumping harus ditutup dan diganti menjadi control landfill dan sanitary landfil.Â
Tapi, sampai hari ini 438 TPA di Indonesia, masih melakukan open dumping. Semua ini karena pengaruh bancakan korupsi yang terlalu terbuka dalam sektor sampah.
Sehingga Indonesia sampai hari ini, masih darurat sampah. Padahal regulasi sampah UUPS sudah 14 tahun lamanya, sistem baku tata kelola sampah secara nasional belum ada. Makanya terjadi tumpang tindih kebijakan antar stakeholder.
Baca juga:Â Sampah Terus Menumpuk dan Bermasalah, Apa Solusinya?
Banyak sampah plastik yang masih salah kelola sehingga akhirnya dibuang ke laut.