Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Wow Orangtua Elieser Disekap di Mako Brimob Depok?

26 Agustus 2022   17:28 Diperbarui: 26 Agustus 2022   17:36 959
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Orang tuanya [Bharada E] itu sekarang disekap di Brimob enggak tahu kenapa. Jadi tidak di Manado lagi, karena waktu itu kan saya bilang periksa orang tuanya, dapat uang berapa, apa ada transfer atau tidak," kata Kamaruddin saat dijumpai di Hotel Sofyan, Jakarta, Rabu (24/8). [Baca: 1]

Sementara itu, pengacara Bharada "E", Ronny Talapessy membantah pernyataan Kamaruddin Simanjuntak. Dia mengatakan orang tua Bharada "E" tidak disekap di Mako Brimob, Depok Jawa Barat.

"Orang tua klien saya di tempat yang aman menghindari untuk menjaga privasi," kata Ronny.

Perlindungan Darurat Bharada "E" dikawal 24 jam oleh LPSK

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menambahkan, dengan pemberian perlindungan darurat tersebut, maka Bharada "E" akan mendapatkan penebalan dengan penempatan pengawalan selama 24 jam di tahanan atau sel Bareskrim Polri.

"Itu perlu dikomunikasikan dengan Bareskrim. Jadi setiap peristiwa yang dihadapi Bharada "E" bisa dipantau oleh LPSK. Setiap yang terjadi yang harus dijalani Bharada "E", LPSK memantau 24 jam," kata dia.

Perlindungan darurat bisa diberikan LPSK kepada seseorang jika memenuhi, sedikitnya dua persyaratan, yakni pertama jika adanya ancaman pada nyawa seseorang yang mengalami suatu tindak pidana.

Dan kedua, jika yang bersangkutan perlu segera mendapatkan pendampingan LPSK dalam proses hukum yang sudah berjalan.

Saran pada institusi Polri segala tingkatan yang menangani Kasus Ferdy Sambo, agar mengurangi atau mencegah aktifitas yang berpotensi memicu resistensi di publik.

Ref: 1, 2

Jakarta, 26 Agustus 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun