Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Wow Orangtua Elieser Disekap di Mako Brimob Depok?

26 Agustus 2022   17:28 Diperbarui: 26 Agustus 2022   17:36 959
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut orang tua Bharada "E" saat ini disekap di Mako Brimob. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT) by CNN

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir "J", Kamaruddin Simanjuntak menyebut orang tua Tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada "E" saat ini disekap di Mako Brimob, Depok Jawa Barat.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, perlu mengambil sikap dan mengamankan keberadaan orang tua Richard Eliezer atau Bharada "E" yang diduga disekap di Mako Brimob, Depok Jawa Barat.

Sekaitan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada Bharada "E", sebagai justice collaborator untuk mengungkap kasus Irjen Ferdy Sambo.

Maka sebaiknya pula orang tua atau keluarga dekat Bharada "E" lainnya, juga ikut dilindungi oleh LPSK, agar memberi ketenangan kepada Bharada "E". Karena semua ini bisa memecah konsentrasi Bharada "E" sebagai tersangka sekaligus justice collaborator.

Menurut informasi bahwa orang tua Bharada "E" untuk sementara di Mako Brimob, karena mengamankan dirinya.

Tapi masalah ini tidak bisa diterima begitu saja, opini publik bisa tambah liar saja, karena yang jadi tersangka utama sebagai otak pembunuhan atas Brigadir "J" adalah polisi juga yang akan dibongkar oleh Bharada "E", Irjen Ferdy Sambo.

Persilangan Pendapat Antar Pengacara

Terjadi persilangan pendapat antara Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir "J" dan Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada "E" tentang keberadaan orang tua Bharada "E"

Kamaruddin Simanjuntak menyebut orang tua Bharada Richard Eliezer atau Bharada "E" saat ini disekap di Mako Brimob.

Baca juga: 4 Fakta LPSK Beri Perlindungan Darurat Kepada Bharada Richard Eliezer

"Orang tuanya [Bharada E] itu sekarang disekap di Brimob enggak tahu kenapa. Jadi tidak di Manado lagi, karena waktu itu kan saya bilang periksa orang tuanya, dapat uang berapa, apa ada transfer atau tidak," kata Kamaruddin saat dijumpai di Hotel Sofyan, Jakarta, Rabu (24/8). [Baca: 1]

Sementara itu, pengacara Bharada "E", Ronny Talapessy membantah pernyataan Kamaruddin Simanjuntak. Dia mengatakan orang tua Bharada "E" tidak disekap di Mako Brimob, Depok Jawa Barat.

"Orang tua klien saya di tempat yang aman menghindari untuk menjaga privasi," kata Ronny.

Perlindungan Darurat Bharada "E" dikawal 24 jam oleh LPSK

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menambahkan, dengan pemberian perlindungan darurat tersebut, maka Bharada "E" akan mendapatkan penebalan dengan penempatan pengawalan selama 24 jam di tahanan atau sel Bareskrim Polri.

"Itu perlu dikomunikasikan dengan Bareskrim. Jadi setiap peristiwa yang dihadapi Bharada "E" bisa dipantau oleh LPSK. Setiap yang terjadi yang harus dijalani Bharada "E", LPSK memantau 24 jam," kata dia.

Perlindungan darurat bisa diberikan LPSK kepada seseorang jika memenuhi, sedikitnya dua persyaratan, yakni pertama jika adanya ancaman pada nyawa seseorang yang mengalami suatu tindak pidana.

Dan kedua, jika yang bersangkutan perlu segera mendapatkan pendampingan LPSK dalam proses hukum yang sudah berjalan.

Saran pada institusi Polri segala tingkatan yang menangani Kasus Ferdy Sambo, agar mengurangi atau mencegah aktifitas yang berpotensi memicu resistensi di publik.

Ref: 1, 2

Jakarta, 26 Agustus 2022

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun