"Sudah ada 429 kepala daerah di Indonesia dari 514 kepala daerah, bupati dan walikota, terjerat korupsi. Hampir 100 persen, sungguh luar biasa bangsa ini dikepung pemimpin korup, bermental perampok."
Artikel ini sekedar mengingatkan para politikus yang akan mengikuti laga Pemilu 2024, agar bisa berpikir sehat sebelum terjerumus ke lembah hitam, korupsi. Kita harus sama-sama menegakkan integritas, dan menghindari perilaku rasuah saat Pemilu.
Kalau tujuannya menjadi anggota DPR-DPRD untuk mencari atau mengumpulkan uang, lebih baik janganlah ikut menjadi calon legislator untuk Pemilu 2024. Bukan tempatnya cari uang segar di DPR-DPRD, jadilah pengusaha.
Urungkan saja niat Anda, apalagi sampai menjual sawah, kebun ataupun cara lainnya, seperti ambil kredit bank, bukan di parlemen untuk investasi bisnis. DPR-DPRD tempatnya mengabdi untuk rakyat dan bangsa.
Korupsi di Indonesia bagaikan laga tanding, sepertinya sebuah perlombaan ketangksan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Saran Kepada Presiden dan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam mencegah dan memberantas korupsi perlu kiranya membuat memorandum kepada seluruh Instansi pemerintah dan swasta yang mengelola dana rakyat.
Untuk ikut didalam setiap pelaksanaan pekerjaan, proyek fisik atau pengadaan barang dan jasa. Termasuk dalam pemberian izin-izin yang bersifat strategis. KPK, masik dalam tim kerja. Setidaknya semua kegiatan itu, KPK masuk dalam struktur pengawas.
KPK sebaiknya mengusulkan pada Presiden dan DPR RI, dalam mencegah korupsi pada sumbernya di elit partai politik (Parpol). Jalan tengah terbaik adalah negara yang membiayai Parpol, dengan terlebih dahulu mengecilkan jumlah Parpol (revisi UU. Pemilu dan Parpol).
Catatan Korupsi
Sejak berdiri KPK pada 2002 atau 20 tahun lalu, KPK ternyata sudah menggarap hampir 1.400 orang. Persisnya, 1.389 orang, atau setiap tahunnya, hampir 70 orang kena ciduk. Selain yang ditangkap oleh Polisi dan Jaksa.
Jumlah tersebut didominasi pihak swasta, dengan angka 359 orang. Disusul anggota DPR/DPRD 310 orang, pejabat eselon I-IV 262 orang, wali kota/bupati/wakil 148 orang, dan lain-lain 201 orang. Selebihnya, dari berbagai latar belakang.
Indonesia Negara Korup
Indonesia merupakan negara terbesar ke-5 terkorup di dunia setelah Korea Utara, Kamboja, Myanmar dan Laos. Ada tiga besar negara paling bersih dari kasus korupsi adalah Denmark, Finlandia, dan Selandia Baru.
Kasus korupsi di Tanah Air sangat memprihatinkan, bagaikan sebuah film laga tanding, bila kita saksikan mereka di TV dan Gadget.
Para koruptor walau sudah tangan di borgol, masih saja berkelit dan mengelak bahwa mereka tidak korupsi atau tidak bersalah, sepertinya yang dihadapi adalah tembok, bukan manusia yang lebih cerdas dari Sang Koruptor.
Dalam catatan KPK, hingga saat ini (2022) telah terdapat 429 kepala daerah hasil Pilkada yang tertangkap melakukan korupsi.
Coba bayangkan, di Indonesia ada 514 kepala daerah, bupati dan walikota. Hampir 100 persen melakukan korupsi, sungguh luar biasa bangsa ini dikepung pemimpin korup, bermental perampok.
Termasuk menteri dan pejabat-pejabat elit kementerian, setingkat Dirjen, Direktur. Sampai kepada pejabat pemda dan kepala-kepala desa di seluruh Indonesia. Semua pada korupsi, pemikiran apa yang merasuk semua.
Juga merambah ke dunia pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. Institusi aparat hukum sendiri, semua dirasuki otak-otak koruptor. Begitu hancur mental bangsa Indonesia.
Seakan berlomba untuk melakukan korupsi untuk memperkaya diri, hancur negara ini bila para koruptor tidak diberi sanksi yang berat, misalnya hukuman mati dan sekaligus pemiskinan.
Kalau mereka di tangkap, berbagai macam saja alasan, ada yang menyebut dirinya dikorbankan, dikriminalisasi. Macam-macam saja alasan tanpa rasa malu bicara di depan kamera, demi mengejar prestisi atau pengakuan sosial bahwa mereka mampu dan kaya.
Coba kita perhatikan lagi korupsi-korupsi di luar kepala daerah.
Kasus korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) adalah dana talangan yang diberikan pemerintah saat krisis keuangan melanda Indonesia di tahun 1997 (Rp144,5 triliun).
Kasus korupsi pada penjualan kondensat oleh PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia (Rp 37,8 triliun).
Selanjutnya, ada korupsi di Asabri (Rp 22,7 triliun), PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara Rp 16,8 triliun, lalu ada Bank Century, negara dirugikan sebesar Rp 7,4 triliun.
Mari Kita Sadar
Musuh utama para koruptor, kepala daerah, parlemen, pengusaha dan lainnya. Sesungguhnya bukan penegak hukum. Tapi diri sendiri karena kerap tergoda untuk korupsi, untuk memperkaya diri, keluarga dan kelompoknya.
Mari semua sadar dan hentikan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Ayo kita berantas bersama korupsi di Indonesia, kita masih sangat butuh perhatian serius dalam mencegah dan memberantas korupsi.
Ref, deretan korupsi: 1, 2, 3, 4
Jakarta, 24 Agustus 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H