Apa Strategi Pemerintah dan Pemda
Berdasarkan hal tersebut di atas, satu kuncian yang harus dilakukan segera oleh bupati dan wali kota, adalah mendorong regulasi untuk memacu kreativitas daerah.
Agar masing-masing pemda membuat dan menerbitkan peraturan daerah (Perda) Perlindungan Produk Lokal dengan backup masing-masing desa membuat dan menerbitkan peraturan desa (Perdes) atau peraturan lurah tentang cipta dan cinta produk lokal.
Diharapkan setidaknya 20% dari 64,1 juta jumlah UMKM yang ada di Indonesia dapat mendaftarkan pelindungan atas kekayaan intelektualnya, agar bisa terlindungi dan sekaligus mendaftarkan pada pemda untuk masuk pada e-katalog lokal ataupun regional.
Termasuk pembiayaan dokumen hak cipta atas produk tersebut agar di subsidi oleh pemerintah melalui pemda. Agar masyarakat lokal dapat termotivasi meningkatkan kreativitasnya dan merasa terlindungi.
Ayo, mari dukung bersama Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Bagaimana pendapat Anda?
Kualanamu, 23 Agustus 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H