Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Strategi Cipta dan Cinta Produk Lokal, Sebuah Solusi Indonesia

23 Agustus 2022   16:55 Diperbarui: 24 Agustus 2022   08:23 1042
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terasi Udang, hasil produk lokal masyarakat, temuan dalam kunjungan penulis di Deli Serdang dan Medan, Sumatera Utara, (23/8/22).| Sumber: Dokumentasi pribadi

"Dalam pantauan langsung penulis di berbagai daerah di Indonesia, umumnya produk kreatif masyarakat dan UMKM belum dilindungi hak merek dan izin produksi. Namun mereka sudah tampil berkemasan dengan merek tanpa dokumen. Seharusnya pemerintah dan pemda memberi sosialisasi dan subsidi dalam memperoleh dokumen hak kekayaan intelektual, izin merek, izin produksi skala home industri. Demi memotivasi dan melindungi mereka dari sisi produksi dan hukum."

Menyambung artikel sebelumnya yaitu "Tiba Masa Kekayaan Intelektual Dapat Dijaminkan Kredit" dan "Pemerintah Cabut Subsidi Pupuk Organik, Ini Solusi Petani?".

Penulis coba memberi masukan dan solusi bagi pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) dalam mendorong warganya agar termotivasi atau tergerak berkreasi untuk cipta dan cinta produk lokal. 

Sekaligus dapat menaik-kelaskan UMKM di Indonesia, agar jangan menjadi penonton di negeri sendiri. Atas serbuan produk-produk luar negeri.

Kearifan lokal bangsa Indonesia sangatlah kaya, namun masih banyak belum tergali, pemda kurang peduli terhadap masalah ini. 

Akhirnya masyarakat ikut malas karena merasa tidak ada perhatian, perlindungan dari pemerintah dan pemda, apalagi pengakuan produk anak bangsa, impossible. Hanya jargon "cintai produk dalam negeri" tanpa aksi nyata perlindungan produksi dan hukum.

Pemerintah dan pemda mempunyai kewajiban atas penyiapan regulasi dan fasilitasi, masyarakat harus didorong dan dikawal. Demi memotivasi dan membantu masyarakat dalam menggali potensi kreativitas yang dimilikinya.

Maksud daripada strategi ini sekaligus mendorong masyarakat agar termotivasi untuk berusaha di desanya dan aman, karena merasa terlindungi oleh pemerintah dan pemda melalui kebijakan yang pro rakyat dan pro pengusaha lokal.

Baca juga: Sinergi Program Vokasi dan Tematik dalam CSR Sampah

Penulis mengunjungi pengrajin produk lokal kerajinan sarung sutera dengan Alat Tenun Bukan Mesin - ATBM - di Wajo Sulawesi Selatan| Sumber: Dokumentasi pribadi
Penulis mengunjungi pengrajin produk lokal kerajinan sarung sutera dengan Alat Tenun Bukan Mesin - ATBM - di Wajo Sulawesi Selatan| Sumber: Dokumentasi pribadi

Mendorong Ekonomi Krearif

Presiden Jokowi telah meneken kebijakan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang memberikan izin para pelaku kreatif menjaminkan produknya sebagai jaminan utang, dan juga tahun 2022 telah dicanangkan sebagai Tahun Hak Cipta.

Termasuk Presiden Jokowi telah memberi ruang pada masyarakat untuk lebih kreatif dalam cipta dan cinta produk lokal, melalui kesempatan bagi bupati dan wali kota untuk membuat dan menerbitkan e-katalog lokal atau regional. Agar produk-produk lokal diberi prioritas.

Juga ada Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, kebijakan ini untuk mendukung atau menambah pengetahuan dan praktik produksi produk secara langsung telah difasilitasi oleh pemerintah dan pemda.

Kebijakan tersebut semua tertuju dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang siap menghadapi era Revolusi Industri 4.0, yang membutuhkan tenaga-tenaga terampil yang ahli dibidangnya yang berbasis pada data yang akurat atau kesiapan menyongsong society di era teknologi 5.0.

Tidak ada jalan lain, harus ada revitalisasi pendidikan vokasi dan perlu dilakukan untuk menyiapkan tambahan sekitar 60an juta tenaga kerja dengan keterampilan abad ke-21, pada kurun waktu 15 tahun mendatang untuk membawa Indonesia menjadi negara modern dengan kekuatan ekonomi nomor 7 dunia pada tahun 2030.

Termasuk tujuan Presiden Jokowi melalui Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mencabut subsidi beberapa jenis pupuk, khususnya pupuk organik.

Masyarakat dipacu untuk melakukan produksi pupuk organik secara mandiri di daerahnya masing-masing.

Pencabutan subsidi tersebut bertujuan menggairahkan masyarakat melakukan produksi pupuk organik di daerahnya berbasis sampah rumah tangga, demi mengurangi biaya produksi dan meningkatkan kualitas produksi pertanian dan perkebunan.

Penulis mengunjungi PK5 produk lokal hasil laut di Deli Serdang, Sumatera Utara (23/8/22).| Sumber: Dokumentasi pribadi
Penulis mengunjungi PK5 produk lokal hasil laut di Deli Serdang, Sumatera Utara (23/8/22).| Sumber: Dokumentasi pribadi

Baca juga: Pemerintah Cabut Subsidi Pupuk Organik, Ini Solusi Petani?

Apa Strategi Pemerintah dan Pemda

Berdasarkan hal tersebut di atas, satu kuncian yang harus dilakukan segera oleh bupati dan wali kota, adalah mendorong regulasi untuk memacu kreativitas daerah.

Agar masing-masing pemda membuat dan menerbitkan peraturan daerah (Perda) Perlindungan Produk Lokal dengan backup masing-masing desa membuat dan menerbitkan peraturan desa (Perdes) atau peraturan lurah tentang cipta dan cinta produk lokal.

Diharapkan setidaknya 20% dari 64,1 juta jumlah UMKM yang ada di Indonesia dapat mendaftarkan pelindungan atas kekayaan intelektualnya, agar bisa terlindungi dan sekaligus mendaftarkan pada pemda untuk masuk pada e-katalog lokal ataupun regional.

Termasuk pembiayaan dokumen hak cipta atas produk tersebut agar di subsidi oleh pemerintah melalui pemda. Agar masyarakat lokal dapat termotivasi meningkatkan kreativitasnya dan merasa terlindungi.

Ayo, mari dukung bersama Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Bagaimana pendapat Anda?

Ref: 1, 2

Kualanamu, 23 Agustus 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun