Mendorong Ekonomi Krearif
Presiden Jokowi telah meneken kebijakan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang memberikan izin para pelaku kreatif menjaminkan produknya sebagai jaminan utang, dan juga tahun 2022 telah dicanangkan sebagai Tahun Hak Cipta.
Termasuk Presiden Jokowi telah memberi ruang pada masyarakat untuk lebih kreatif dalam cipta dan cinta produk lokal, melalui kesempatan bagi bupati dan wali kota untuk membuat dan menerbitkan e-katalog lokal atau regional. Agar produk-produk lokal diberi prioritas.
Juga ada Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, kebijakan ini untuk mendukung atau menambah pengetahuan dan praktik produksi produk secara langsung telah difasilitasi oleh pemerintah dan pemda.
Kebijakan tersebut semua tertuju dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang siap menghadapi era Revolusi Industri 4.0, yang membutuhkan tenaga-tenaga terampil yang ahli dibidangnya yang berbasis pada data yang akurat atau kesiapan menyongsong society di era teknologi 5.0.
Tidak ada jalan lain, harus ada revitalisasi pendidikan vokasi dan perlu dilakukan untuk menyiapkan tambahan sekitar 60an juta tenaga kerja dengan keterampilan abad ke-21, pada kurun waktu 15 tahun mendatang untuk membawa Indonesia menjadi negara modern dengan kekuatan ekonomi nomor 7 dunia pada tahun 2030.
Termasuk tujuan Presiden Jokowi melalui Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mencabut subsidi beberapa jenis pupuk, khususnya pupuk organik.
Masyarakat dipacu untuk melakukan produksi pupuk organik secara mandiri di daerahnya masing-masing.
Pencabutan subsidi tersebut bertujuan menggairahkan masyarakat melakukan produksi pupuk organik di daerahnya berbasis sampah rumah tangga, demi mengurangi biaya produksi dan meningkatkan kualitas produksi pertanian dan perkebunan.
Baca juga:Â Pemerintah Cabut Subsidi Pupuk Organik, Ini Solusi Petani?