"Diharapkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terus bekerja bersama seluruh jajarannya, demi penegakan hukum atas tewasnya anggota Polri Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir "J" di Jakarta."
Menyambung artikel dengan judul "Status Istri Sambo dan Temuan Baru Diekspos Polri Siang Ini", atas hasil pemeriksaan Putri Candrawathi sebanyak tiga kali, Istri Irjen Ferdy Sambo, dimana Irjen Ferdy Sambo yang merupakan aktor intelektual tewasnya Brigadir "J".
Tim khusus (Timsus) Polri, melalui Ketua Timsus yang juga Irwasum Polri Komjen Polisi Agung Budi Maryoto telah mengumumkan update perkembangan serta temuan terbaru kasus pembunuhan berencana Brigadir "J", konferensi pers tersebut disampaikan pada Jumat, (19/8).
Live KompasTV: Breaking News - Timsus Polri Umumkan Status Hukum Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (19/8). di Sini.
Putri Candrawathi atau PC, dinyatakan tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir "J" di Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
Terhadap PC atau PFS, dinyatakan tersangka dengan ancaman Pasal 340 Subsider 338 juncto 55, 56 KUHP, sanksi hukumannya sama atau mengikuti sanksi ancaman dengan suaminya yaitu Pasal 55, 56 juncto 340, 338, 351 KUHP.
Dalam kasus ini Timsus Polri telah menetapkan Irjen "FS", Bharada "E", Bripka "RR", dan Kuwat Maruf atau "KM" sebagai tersangka pembunuhan Brigadir "J".
Ke empat tersangka sebelumnya itu dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jounto Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
Ke empat tersangka tersebut, akan segera dilimpahkan Tahap Satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat, denikian Irwasun Komjen Agung Budi Maryoto.
Kasus ini sudah ada 83 anggota Polri, diduga kuat terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir "J", yang sementara masih diperiksa secara maraton oleh Timsus Polri terkait pidana pembunuhan dan Irwasum Polri masalah etika Polri.
Sungguh luar biasa kasus ini karena diduga ada kasus besar yang menjadi latar pembunuhan Brigadir "J". Maka jelas oknum Polri tersebut benar sudah saling sandera dan harus ekstra hati hati.
Juga dalam kasus pembunuhan Brigadir "J" akan diterapkan Pasal 32,33 UU ITE serta Pasal 221, 223, 55, 56 KUHP, semua yang diterapkan ini merupakan ancaman sangat berat. Jelas beberapa tersangka nantinya akan dikenakan hukuman berlapis.
Dalam kasus ini ada 52 saksi ahli telah didengar keterangannya oleh penyidik, seperti dari Inapis dan lainnya, sehingga berkesimpulan PFS yang merupakan Istri Tersangka Irjen Ferdy Sambo, dinyatakan tersangka mengikuti status suaminya yang terlebih dahulu jadi tersangka, bersama tiga tersangka lainnya.Â
Jadi sudah 5 orang menjadi tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir "J" dimana otak pelaku pembunuhan adalah Irjen "FS". Tidak tertutup kemungkinan akan bertambah tersangka.
"PFS" istri Tersangka Irjen "FS" dan Bharada "E" merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan berencana ini. Diharapkan kepada keduanya agar terbuka saja. Khusus Bharada "E" dipastikan akan terbuka karena sudah dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Memang semua tersangka sudah susah mengelak lagi, karena CCTV di Jl. Saguling dan Jl. Duren Tiga, penyidik sudah menemukannya, sehingga mudah membuat kesimpulan.
Medan, 19 Agustus 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H