Sungguh luar biasa kasus ini karena diduga ada kasus besar yang menjadi latar pembunuhan Brigadir "J". Maka jelas oknum Polri tersebut benar sudah saling sandera dan harus ekstra hati hati.
Juga dalam kasus pembunuhan Brigadir "J" akan diterapkan Pasal 32,33 UU ITE serta Pasal 221, 223, 55, 56 KUHP, semua yang diterapkan ini merupakan ancaman sangat berat. Jelas beberapa tersangka nantinya akan dikenakan hukuman berlapis.
Dalam kasus ini ada 52 saksi ahli telah didengar keterangannya oleh penyidik, seperti dari Inapis dan lainnya, sehingga berkesimpulan PFS yang merupakan Istri Tersangka Irjen Ferdy Sambo, dinyatakan tersangka mengikuti status suaminya yang terlebih dahulu jadi tersangka, bersama tiga tersangka lainnya.Â
Jadi sudah 5 orang menjadi tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir "J" dimana otak pelaku pembunuhan adalah Irjen "FS". Tidak tertutup kemungkinan akan bertambah tersangka.
"PFS" istri Tersangka Irjen "FS" dan Bharada "E" merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan berencana ini. Diharapkan kepada keduanya agar terbuka saja. Khusus Bharada "E" dipastikan akan terbuka karena sudah dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Memang semua tersangka sudah susah mengelak lagi, karena CCTV di Jl. Saguling dan Jl. Duren Tiga, penyidik sudah menemukannya, sehingga mudah membuat kesimpulan.
Medan, 19 Agustus 2022
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI