Kalau regulasi--petunjuk teknis lokal--baik dan tertata rapi, maka semua akan memperlancar ruang bagi masuknya dana CSR untuk pemanfaatan pada peningkatan mutu pembelajaran dan pendampingan pada ABK.
Bleid pemerintah pusat dan pemda yang baik, bisa dimaksimalkan pemanfaatan dana CSR dan berkelanjutan, artinya bantuan CSR tidak bersifat insidentil saja, tapi terprogram dengan terstruktur, sistematis, dan masif.
Dalam satu program pendampingan dan pembiayaan ABK, harus dibuat bersama secara kolaboratif antar perusahaan CSR dan lembaga lain yang terkait termasuk pemda, agar tujuan CSR tercapai dan program bisa berkesinambungan dari tahun ke tahun.Â
Jadi konselor ABK bisa lebih berkreasi dalam menciptakan suasana pembelajaran yang lebih kondusif, sesuai kondisi ABK yang dihadapinya.Â
Karena setiap ABK tentu berbeda terapi atau cara menghadapinya. Tenaga guru atau konselor ABK perlu diberikan kesejahteraan yang memadai, agar konsentrasi atau fokus dalam bekerja.
Dalam mengaplikasi kebijakan melalui perda tersebut, maka para pihak pemangku kepentingan, stakeholder, dalam program ABK berbasis kolaborasi CSR bisa duduk bersama menyatukan program yang sifatnya berkelanjutan.
Kolaborasi para pihak tersebut, tentu akan berdampak positif, baik terhadap institusi atau pengelola sekolah (inklusif) ABK, perusahaan CSR dan pemda sendiri dapat mengambil manfaat dalam program yang dikerjakan secara bersama.
Pemerintah sendiri telah mengamanatkan hak atas pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus sebagaimana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan bernegara."
Baca juga:Â PLN Beri Bantuan Sarana Pendidikan untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Berharap agar komitmen pemerintah pusat dan pemda terhadap implementasi pendidikan inklusif dapat terus ditingkatkan.
Pemerintah daerah menjadi kunci dalam peningkatan akses layanan pendidikan bagi sekolah yang ramah--inklusi--terhadap kebutuhan ABK.