Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Indisipliner: Setuju dan Harus PSE Facebook CS Diblokir Pemerintah

20 Juli 2022   14:29 Diperbarui: 20 Juli 2022   14:50 788
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: PSE harus didaftar. Sumber: Kompas 

"Negara Indonesia telah menetapkan dirinya menjadi negara hukum. Negara hukum adalah konsep negara yang bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik."

Sesuai rencana Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), hari ini (Rabu 20/7/2022), merupakan batas waktu pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam Lingkup Privat asing maupun domestik  jika tak ingin diblokir pemerintah Indonesia.

Pendaftaran PSE ini telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dan perubahannya melalui Permen Kominfo No. 10 Tahun 2021.

Melalui perubahan regulasi tersebut, maka sudah cukup lama kesempatam yang diberikan oleh pemerintah bagi PSE untuk mendaftar, dimulai sejak 21 Januari 2022 dengan batas waktu enam bulan atau sampai 20 Juli 2022 dan selanjutnya akan dikeluarkan surat peringatan. Bila PSE juga tidak taati, maka jalan terahir adalah diblokir.

Kewajiban itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate kepada aplikasi perusahaan asing dan domestik tersebut. Diketahui Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, hingga Netflix diberi tenggat waktu sampai yang telah ditentukan.

Baca juga: Kewajiban Platform Digital Daftar ke Kominfo untuk Pendataan, Bukan Pengendalian

Bisa jadi keterlambatan pihak perusahaan-perusahaan besar PSE, seperti Google, Facebook, Instagran cs belum mendaftar pada Kemkominfo karena masih terjadi pro kontra tentang regulasi yang mengatur, diduga banyak pasal karet didalamnya.

Padahal pendaftaran ini belum masuk pada ranah pengendalian, baru sebatas pendaftaran perusahaan saja. Wajarlah kalau perusahaan PSE mengikuti langkah-langkah penertiban dari pemerintah, demi kebaikannya pula beroperasi di Indonesia sebagai negara hukum.

Jadi wajar bila dalam kurun waktu enam bulan ini, PSE tidak taat, memang seharusnya diberi sanksi atau diblokir. Tidak ada masalah bila memang pengguna terganggu, ini sifatnya sementara, ya penulis siap kembali menggunakan SMS dan harga mati bagi masyarakat untuk ikut disiplin, ayo dukung pemerintah.

Baca juga: Akun FaceBook Harus Verifikasi Identitas

Ilustrasi: Proses pendaftaran PSE. Sumber: Kemkominfo by Kompas
Ilustrasi: Proses pendaftaran PSE. Sumber: Kemkominfo by Kompas

Sekedar diketahui, PSE adalah individu, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko (Online Single Submission Risk Based/OSS-RBA).

Kategori PSE yang wajib mendaftar adalah dalam lingkup privat yang memiliki portal, situs, aplikasi dalam jaringan internet.

Pendaftaran tersebut merupakan wujud dari ketaatan atas aturan nasional yang berlaku di Indonesia, di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas dalam melakukan kegiatan usahanya.

Baca juga: Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Google, dkk tapi Mengapa Tak Segera Daftar PSE?

Begitupun dalam pemblokiran, tidak secara langsung permanen dan dimulai dengan surat teguran terlebih dahulu. Jadi masyarakat pengguna PSE tidak perlu panik luar biasa, santai saja.

Sebagai warga negara, tentu patut kita mendukung langkah-langkah Presiden Jokowi melalui Menteri Kominfo untuk menegakkan aruran yang telah dibuatnya, demi kepentingan semua pihak.

Sebagai pengguna layanan Google, Facebook, WhatsApp, Instagram dan beberapa layanan lainnya, tidak ada alasan untuk menolaknya. Masyarakat harus mendukung semua kebijakan tersebut.

Baca juga: Apa Itu Kebijakan PSE yang Bikin Google, Facebook, WhatsApp dkk Terancam Diblokir di Indonesia?

Tentu pemerintah sudah pertimbangkan matang dan resiko atas langkah yang akan ditempuh, termasuk bila terpaksa harus memblokir sejumlah layanan digital, PSE.

Sangat wajar bila penyedia layanan tersebut diblokir bila tidak patuh pada aturan, indisipliner. Dimana tujuan dari pendaftaran PSE ini diharapkan dapat melindungi konsumen dengan layanan yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.

Tentu dengan pendaftaran PSE ini membuat perlindungan konsumen secara digital akan lebih baik dan terkendali oleh negara dalam pelayanannya pada pengguna (baca: masyarakat konsumen).

Baca juga: Pengamat Sebut Pendaftaran PSE Perusahaan Teknologi Demi Kesetaraan

Dikutip dari berbagai sumber, beberapa penyelenggara yang sudah mendaftar adalah antara lain PeduliLindungi, Instagram, Spotify, Gojek, Tokopedia, hingga TikTok.

Termasuk Google katanya sudah menyatakan siap, dan diharapkan Facebook, Instagram, Whatsapp, Netflix, Zoom menyusul, dan PSE besar lainnya segera mendaftar, karena mereka juga pasti rugi besar bila tidak taat aturan.

Sebagai catatan bahwa selain PSL harus taat, masyarakat pengguna PSE juga harus ikut taat aturan, etika dan disiplin dalam menggunakan layanan PSE.

Mari kita gunakan PSE pada jalan yang benar, bersyukurlah dengan adanya semua pelayanan digital tersebut. Karena juga akan memudahkan interaksi dalam berkomunikasi dan berselancar di dunia maya secara bebas dan kapan saja.

Jakarta, 20 Juli 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun