Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Indisipliner: Setuju dan Harus PSE Facebook CS Diblokir Pemerintah

20 Juli 2022   14:29 Diperbarui: 20 Juli 2022   14:50 788
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: PSE harus didaftar. Sumber: Kompas 

Sekedar diketahui, PSE adalah individu, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko (Online Single Submission Risk Based/OSS-RBA).

Kategori PSE yang wajib mendaftar adalah dalam lingkup privat yang memiliki portal, situs, aplikasi dalam jaringan internet.

Pendaftaran tersebut merupakan wujud dari ketaatan atas aturan nasional yang berlaku di Indonesia, di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas dalam melakukan kegiatan usahanya.

Baca juga: Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Google, dkk tapi Mengapa Tak Segera Daftar PSE?

Begitupun dalam pemblokiran, tidak secara langsung permanen dan dimulai dengan surat teguran terlebih dahulu. Jadi masyarakat pengguna PSE tidak perlu panik luar biasa, santai saja.

Sebagai warga negara, tentu patut kita mendukung langkah-langkah Presiden Jokowi melalui Menteri Kominfo untuk menegakkan aruran yang telah dibuatnya, demi kepentingan semua pihak.

Sebagai pengguna layanan Google, Facebook, WhatsApp, Instagram dan beberapa layanan lainnya, tidak ada alasan untuk menolaknya. Masyarakat harus mendukung semua kebijakan tersebut.

Baca juga: Apa Itu Kebijakan PSE yang Bikin Google, Facebook, WhatsApp dkk Terancam Diblokir di Indonesia?

Tentu pemerintah sudah pertimbangkan matang dan resiko atas langkah yang akan ditempuh, termasuk bila terpaksa harus memblokir sejumlah layanan digital, PSE.

Sangat wajar bila penyedia layanan tersebut diblokir bila tidak patuh pada aturan, indisipliner. Dimana tujuan dari pendaftaran PSE ini diharapkan dapat melindungi konsumen dengan layanan yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.

Tentu dengan pendaftaran PSE ini membuat perlindungan konsumen secara digital akan lebih baik dan terkendali oleh negara dalam pelayanannya pada pengguna (baca: masyarakat konsumen).

Baca juga: Pengamat Sebut Pendaftaran PSE Perusahaan Teknologi Demi Kesetaraan

Dikutip dari berbagai sumber, beberapa penyelenggara yang sudah mendaftar adalah antara lain PeduliLindungi, Instagram, Spotify, Gojek, Tokopedia, hingga TikTok.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun