Namun, apabila pemekaran hanya berdasarkan atas adanya keinginan sekelompok dan orang-orang tertentu hanya untuk perebutan kekuasaan, maka sebaiknya tidak perlu dilakukan pemekaran daerah itu. Faktor-faktor tersebut harus menjadi perhatian oleh pemerintah pusat dalam memberi persetujuan DOB.
Kesimpulan dan Saran
Memaksimalkan atau mempercepat pembangunan daerah pemekaran wilayah, sangat perlu diperhatikan adalah:
Pertama, maksimalkan peran serta masyarakat terdepan (akar rumput) dan pengusaha daerah untuk menghindari hambatan pengelolaan SDA dan SDM yang maksimal, akibat kepentingan person dan kelompok tertentu.
Kedua, perlu kembali dievaluasi daerah yang sudah mekar, bila gagal kembangkan diri, beri sanksi untuk bergabung saja ke induknya kembali. Bila dibiarkan akan terjadi pemborosan anggaran negara untuk biaya rutin dan belanja pegawai, kesempatan korupsi menganga lebar di daerah. Fakta banyak kepala daerah di OTT KPK karena potensi korupsi sangat besar.
Ketiga, sesungguhnya kegagalan pembangunan wilayah pemekaran bukan karena minimnya anggaran yang turun ke daerah, tapi anggaran terlalu banyak disektor pengadaan barang dan jasa (ini rawan korupsi), dan yang terheboh adalah, hampir setengah anggaran (APBN/APBD) masuk ke sector pengaturan (korupsi).
Diharapkan kedepan, untuk lebih mensukseskan wilayah pemekaran, maka otonomi daerah harus lebih mengerucut lagi ke otonomi desa. Desa harus dikuatkan untuk membangun Indonesia di mulai dari desa dan disiplinkan desa agar mencegah korupsi.
Diperlukan UU baru tentang Otonomi Desa Mandiri (berbasis komunal). Artinya otonomi daerah jangan terputus sampai di tingkat kab/kota saja, tapi sampai di desa, berdayakan desa.Â
Edukasi rakyat desa melalui Aparat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Bumdesa, dalam menguatkan dirinya melalui pembentukan peraturan-peraturan desa untuk backup kreatifitas dan kemandirian serta kesejahteraan masyarakat desa.
Bila tidak demikian, mustahil otonomi daerah dengan wilayah pemekarannya - DOB - bisa berjalan sesuai dengan harapan bersama. Karena akan tercipta raja-raja kecil "tanpa kerajaan" di daerah saja. Kepala daerah dan perangkatnya semakin mudah korupsi, kolusu dan nepotisme (KKN) bila rakyat tidak dicerdaskan.