Kelola sampah tanpa pengeluaran biaya tinggi dari pemerintah dan pemda yang bersumber APBN/D, yaitu dengan menciptakan sistem yang berbasis regulasi sampah dan UUCK.
Kenapa pengelolaan sampah menjadi target usaha koperasi? Karena sangat berpotensi dikembangkan dengan 16 kementerian dan lembaga yang diminta mengurus sampah oleh Presiden Jokowi melalui Jaktranas Sampah.
Baca Juga:Â Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Kementerian Koperasi dan UKM tidak terlalu repot mengembangkan koperasi dengan core bisnis sampah organik, tinggal kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam meramu usaha koperasi berbasis sampah.
Indonesia harus segera menjadikan koperasi sebagai lokomotif pembangunan pertanian terpadu untuk mandiri pangan dan energi. Termasuk perlu ada bank khusus petani dalam membackup pertanian dan energi baru terbarukan.
Baca Juga:Â Sejarah Koperasi Indonesia
"Sejak kejatuhan KUD tersebut, Pemerintah dan Dekopin belum pernah serius mengangkat kembali koperasi pertanian menuju kemandirian pangan Indonesia."
PKPS dan NACF
Kehadiran Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) di Indonesia dengan core bisnisnya pada sampah organik untuk mendukung pertanian organik bebas sampah (Integrated Farming Zero Waste), disesuaikan petunjuk dan saran dari FGD Â Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2018 di Bogor, Jawa Barat.
PKPS dengan sedikit mengadopsi model kerja - manajemen - Koperasi Tani National Agricultural Cooperative Federation (NACF) Korea Selatan (Korsel), untuk bangkitkan koperasi pertanian Indonesia berbasis sampah, juga dimana PKPS merupakan poros circular ekonomi pengelolaan sampah (pada sisi ini perbedaan PKPS dan NACF).
Hanya PKPS Indonesia sedikit berbeda dengan NACF Korsel pada posisi awal atau motivasi berdirinya. Pada PKPS terjadi fungsi ganda atas keberadaanya, selain sebagai strategi dalam mereformasi koperasi Indonesia yang terpuruk, juga PKPS berfungsi sebagai simpul - rumah bisnis bersama - para pengelola sampah.