Lembaga Perlindungan Konsumen
Dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK 8/1999), dua belas pasalnya mengatur Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN). Peran BPKN menurut Pasal 31 UUPK 8/1999 yaitu mengembangkan upaya perlindungan konsumen.
Sementara di Pasal 32 UUPK 8/1999 bahwa BPKN bertanggungjawab kepada presiden. Bukan malah menjauh dari masyarakat atau konsumen. Sebagaimana pengamatan dan dugaan penulis sejak kebijakan Kantong Plastik Berbayar (KPB) diberlakukan pada tahun 2016 sampai sekarang. Sepertinya menghindari kebijakan KPB-KPTG yang awalnya ikut mengetahui atau menyetujui pelaksanaannya (2016) sampai sekarang.
Perlindungan konsumen dibutuhkan untuk menciptakan rasa aman bagi para konsumen dalam melengkapi kebutuhan hidup. Kebutuhan perlindungan konsumen juga harus bersifat tidak berat sebelah dan harus adil. Sementara kebijakan KPB-KPTG ini berpihak pada pedagang toko ritel.
Sebagai landasan penetapan hukum, asas perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UUPK 8/1999, harus selalu memperhatikan daripada asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan dan keselamatan ataupun asas kepastian hukumnya.
Baca Juga:Â EPR Dana Pengelolaan Sampah Dibayar Rakyat, Jangan Korupsi!
BPKN dan YLKI dalam KPB-KPTGÂ
Dalam kaitan KPB-KPTG, pihak BPKN dan termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang ikut mengetahui pelaksanaan kebijakan KPB melaui Surat Edaran (SE) yang kedua, yaitu SE Dirjen PSLB3 Kementerian LHK No. S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar.
Seharusnya BPKN dan YLKI ikut aktif mengawal dan melindungi konsumen dengan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) dari kebijakan KPB-KPTG agar tidak merugikan konsumen. Penulis sejak awal (2016) protes kebijakan KPB-KPTG ini karena menganggap keliru atau diduga terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh Dirjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berpotensi terjadi gratifikasi atas kebijakan tersebut.
BPKN dan YLKI harus lebih konsentrasi pada perlindungan atas pemenuhan hak konsumen oleh pedagang yang tidak memenuhi kewajibannya dalam transaksi jual beli barang pada aspek perlindungan (hak konsumen) yang menggunakan wadah (kantong plastik, kertas dan lainnya). Karena wadah itu wajib disiapkan oleh para pedagang secara gratis. Bukan membiarkan penjualan produk kantong plastik, yang seharusnya digratiskan (fungsi pelayanan) yang juga hal tersebut diatur dalam KUH Perdata.