Kesimpulan, Baleg DPR RI tidak perlu keburu melalukan revisi UUPS, tapi segera menerbitkan PP EPR (amanat Pasal 16 UUPS) dan mencabut Permen LHK P.75/2021 serta Permen LHK.14/2021. Dua Permen LHK tersebut sangat mengganggu iklim dan/atau ekosistim pengelolaan sampah di Indonesia.
Kalau Presiden Jokowi tidak segera mengambil tindakan dan membiarkan Menko Maritim dan Investasi serta Menteri LHK bekerja tidak berdasar pada UUPS, maka dipastikan lambat atau cepat akan terjadi komplik horizontal antar para pihak, khususnya para pengelola sampah dan antar perusahaan yang menjadi pemicu terjadinya persaingan tidak sehat.
Selain penulis, hadir narasumber lain diantaranya H.Ngesti Nugraha S.H , M.H (Bupati Semarang), Dr. Syarif Prasetyo, S.Si., M.Si (Konsultan Amdal) dan Achmad Mafrukhi. S.E. (Ketua Komisi III DPRD Kab.Brebes).
Narasumber/Pembicara berasal dari tingkat Lokal 2 orang Pemerhati. Tingkat Nasional 1 orang Pemerhati/Praktisi. Regulator Daerah/Pusat 1 orang Walikota/Bupati/Gubernur dan Instansi Pejabat yang ditunjuk.
Pasuruan, 1 Juli 2022.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H