Beberapa kali penulis mengangkat tema yang sama di berbagai FGD, seminar, lokakarya ataupun media, termasuk di Kompasiana.Com. Karena penulis, (pernah) menjadi praktisi persampahan, jadi sedikit bisa memahami karakteristik sampah dan karakteristik bisnis sampah, sekaligus mengamati dan memantau jalannya regulasi persampahan, UUPS.
Baca Juga:Â Biaya Sampah Bukan dari APBN/D dan Retribusi, Tapi dari EPR dan CSR
Sudah 14 tahun usia UUPS, tapi sampai sekarang (2022), pemerintah dan pemda belum menjalankan UUPS secara tegas dan tegak lurus dan masih bengkok, khususnya pada pasal-pasal penting seperti Pasal 12,13,14,15,16,21,44 dan 45.
Akibat pemerintah dan pemda lalai menegakkan atau menjalankan pasal-pasal UUPS tersebut, sehingga Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merencanakan melakukan Peninjauan Revisi UUPS dan telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tanggal 13 dan 16 Juni 2022 (Ikuti Youtube Baleg DPR RI di Sini dan di Sini).
Baca Juga:Â Tahun 2022, Deadline Penerapan Tanggung Jawab Produsen Sampah
Solusi sampah, bila ingin sukses harus berdasar atau memahami karakteristik sampah dan karakteristik bisnis sampah yang unik (bersatu dalam perbedaan), absolut dilakukan perubahan cara pandang atau sistem pengelolaan sampah berbasis di sumber timbulannya (sesusi amanat Pasal 12,13 dan 45 UUPS).
Namun permasalahannya adalah Pemerintah dan Pemda tidak tegas menjalankannya, masih terus melakukan pengangkutan sampah dari sumber sampah ke Tempat Pembuangan sampah Ahir (TPA) secara open dumping, seharusnya ditinggalkan sejak 2013. Karena sampah mutlak dikelola di sumbernya, tidak ada amanat regulasi yang memerintahkan angkut sampah dari sumbernya ke TPS ataupun ke TPA.
Baca Juga:Â "Human Error Birokrasi" Penyebab Darurat Sampah Indonesia
Sementara pola open dumping tersebut wajib di hentikan sejak 2013 sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (PP 81/2012). Termasuk penjelasan dan penuntunnya pada Permen PU No. 3 Tahun 2013 tentang Pengadaan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Amanat PP 81/2012, TPA open dumping harus di tutup dan revitalisasi sejak 2013 menjadi Pola Control Landfill (Kota Kecil dan Sedang) serta Pola Sanitary Landfill (Kota Besar dan Metropolitan serta Megapolitan), hal ini juga sebagai perintah Pasal 44 UUPS.
Baca Juga:Â Korelasi Sampah dengan CSR dan EPR