Tapi demi ketenangan para kepala desa dan kelurahan serta para perusahaan yang akan ikut bertanggungjawab melalui CSR dan EPR serta bantuan investasi lainnya, sebaiknya dimasukkan dalam pasal perubahan, bila memang UUPS kelak di revisi.
Namun yang pasti, 49 Pasal dari UUPS, tidak ada satu pasalpun yang memberi amanat atau memerintahkan sampah di angkut dari rumah tangga atau sumber timbulan sampah ke Tempat Penampungan sampah Sementara (TPS) terlebih tidak untuk di angkut ke Tempat Pembuangan sampah Ahir (TPA), paradigma itu yang harus dipahami bersama, agar kita mampu menemukan solusi sampah yang komprehensif.
Jakarta, 20 Juni 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H