Namun kita sebagai rakyat biasa, tetap harus optimis dengan meningkatkan kadar kritis demi kemajuan bangsa. Sambil tetap terus ikut cerdaskan bangsa, agar tidak terus membeo alias Asal Bapak Senang (ABS) atau Asal Ibu Senang (AIS) atas keputusan dan kebijakan pragmatis.
Jadi menurut penulis, UU. Parpol dan UU Pemilu ataupun Pilpres harus di rubah, cabut batas ambang Capres, Parpol harus ajukan kader sendiri dengan syarat ketat. Maka calon-calon presiden bisa terlatih atau siap jadi pemimpin dan mampu memahami dan mendahulukan kepentingan masyarakat, harus menjadi negarawan yang sudah selesai pada diri dan keluarganya.
Perkuat persyaratan para kader partai politik bila sudah menjadi Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota seharusnya mundur dari partainya untuk menghindari konflik kepentingan dalam memanfaatkan dan/atau dimamanfaatkan oleh partai yang mengusungnya.
Jakarta, 18 Juni 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H